Kilasjurnalis.com Makassar — Peredaran rokok merek HRJ yang diduga ilegal semakin marak di Kota Makassar tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk LSM Mandat Sulsel.
Koordinator Investigasi LSM Mandat Sulsel, Sair Djamaluddin, menyampaikan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menilai, peredaran rokok merek HRJ yang diduga tidak sesuai dengan regulasi telah merugikan pengusaha rokok resmi yang taat aturan.
“Kami sangat menyayangkan maraknya peredaran rokok HRJ di Makassar. Ini jelas merugikan pengusaha lain yang patuh pada aturan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Bea Cukai Makassar,” ujar Sair, Senin (28/01/2025).
Menurut Sair, rokok merek HRJ tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai toko kelontong di Kota Makassar. Ia pun menilai, kondisi ini tidak sulit untuk diatasi jika pihak Bea Cukai serius dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Rokok HRJ ini dijual secara terang-terangan di toko-toko kelontong, jadi seharusnya tidak sulit bagi Bea Cukai untuk menindak peredaran ini,” tegasnya.
LSM Mandat Sulsel mendesak Bea Cukai Makassar untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah kerugian yang lebih besar di kalangan pengusaha resmi. Sair juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk rokok yang beredar di pasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait peredaran rokok merek HRJ tersebut. (*)
Sumber : Sair Djamaluddin
Laporan : Nawir