Kilasjurnalis.com Makassar — Jalan merupakan infrastruktur dasar utama dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dan daerah. Dilihat dari sudut fungsinya maka jalan harus mempunyai daya dukung yang baik sehingga dapat memikul beban-beban yang bekerja di atasnya, oleh karena itu dalam perencanaan suatu pekerjaan jalanan tentunya diharapkan jalan tersebut dapat melayani aktivitas lalu lintas sesuai dengan umur rencana yang di inginkan.
Namun, pada pelaksanaan pembangunan jalan Muhammadiyah di Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo dengan biaya Rp 1.427.696.940 sumber dana APBD, hasilnya diduga tidak memenuhi persyaratan tekhnis jalan. Dari hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK menemukan terjadi kerusakan dini pada spot tertentu diantaranya retak diagonal, retak berkelok, pecah sudut retak persilangan atau pecah plat.
“Faktor terjadinya kerusakan karena diduga kualitas beton yang tidak memenuhi standar mutu yang direncanakan, kurangnya perkuatan tanah dasar serta proses pemeliharaan atau curing beton yang tidak sempurna serta metode kerja yang buruk,” ungkap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (8/5/24).
Lanjut Burhan, Dimana pekerjaan cutting beton kedalamnya hanya 1 Cm tanpa bahan mengisi ( joint sealer) dari kerusakan yang terjadi dapat digambarkan ada dugaan item pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pekerjaan tanah dasar, minimnya pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas serta pemilik proyek.
“Alhasil, diduga proses pelaksanaan pekerjaan jalan beton tidak sesuai spesifikasi tekhnis yang diterapkan, ternyata semua yang terjadi juga diduga akibat tidak jalannya proses kendali mutu yang mestinya menjadi kewajiban para pihak atau dengan kata lain ada indikasi proyek tersebut berjalan dengan kemauan pihak pelaksana dan kemudian ternyata pihak lain diduga turut serta melakukan pembiaran,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara muda ini.
Lebih jauh Burhan mengatakan menurut Tim Tekhnisnya yang sudah turun langsung ke lapangan, adanya indikasi pada proses pengadaan barang/jasa ditinjau dari jadwal waktu pelaksaan 120 hari kalender. Pihak pelaksana meyelesaikan pekerjaan pembetonan dengan waktu lebih cepat dari rencana waktu yang ditetapkan.
“Sehingga adanya indikasi dugaan mark up, dalam HPS rencana pengadaan yang diarahkan, dugaan rekayasa pemaketan untuk KKN dan penentuan jadwal yang tidak realistis sehingga tujuan dari pengadaan barang jasa tidak tercacapai,” terangnya.
Lanjut Burhan, menghasilkan barang jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, kuantitas waktu, biaya, lokasi dan penyedia yang berpotensi terjadinya kerugian negara atau daerah karena pengadaan barang jasa yang nantinya diserahkan tidak sesuai kontrak yang disepakati yang ujungnya dapat mengarah keperbuatan pidana.
“Kami sudah siapkan Baket dan Data pelaporan resminya ke penegak hukum. Kegiatan ini pasti kami kawal sampai proses penanganan hukumnya kalau perlu sampai Pengadilan,” tegas Burhan.
Atas temuannya tersebut, PERAK meminta pihak-pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab.
“Kami minta Walikota Makassar Copot Kadis PU, Kabidnya dan PPTK-nya yang diduga bekerja tidak becus dan diduga merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, PPTK pekerjaan tersebut, Syamsir yang dikonfirmasi mengatakan, belum bisa berkomentar dikarenakan masih sibuk melakukan kegiatan dinasnya.
“Iya pak saya minta maaf karena hari ini belum bisa klarifikasi sama kita karena ada kegiatan pendampingan. Kamipun kemarin sudah merespon cepat surat dari dari LSM Perak dan mengundang klarifikasi,” jawabnya saat dimintai klarifikasi.
Diketahui, Pembangunan Jalan Kota Paket 2 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar tersebut dengan nomor kontrak 02/KONT/JALKOT/BJJ-DPU/III/2024 dikerjakan oleh rekanan penyedia PT. Sulawesi Permai Sakti dengan Konsultan Pengawas CV. Arrezky Consultan.