Makassar Sulsel — Salah satu industri produksi saus dan sambal di Kota Makassar, yakni sumber alam yang berlokasi di JL. AR DG NGUNJUNG RAYA NO. 40 B, RT/RW -, RAPPOKALLING, TALLO, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tengah menjadi sorotan tajam. Kamis (17 Juli 2025).
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mandat, mencurigai perusahaan akan melanggar, sejumlah aturan ketenagakerjaan serta prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dari hasil investigasi tim di lapangan, LSM Mandat, menemukan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para karyawan, para pekerja di perusahaan tersebut terlihat menjalankan aktivitas produksi, tanpa menggunakan perlengkapan kerja yang memadai, seperti baju pelindung atau alat keamanan lainnya, kondisi ini sangat mengingatkanku pada risiko yang mungkin terjadi dalam proses produksi.

Mirisnya, dugaan pelanggaran tidak berhenti sampai di situ, baik pekerja tetap maupun pekerja lepas yang dipekerjakan oleh, SUMBER ALAM diduga tidak dilaporkan secara jelas kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen perusahaan, dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi para karyawannya.
Lebih mencerminkan lagi, berdasarkan informasi dari beberapa sumber internal, dari sekitar 10 orang lebih pekerja yang ada di perusahaan tersebut, tidak ada satupun yang menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, ketidakpatuhan ini menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan, dan keselamatan para pekerja yang seharusnya menjadi prioritas utama.
LSM Mandat menganalisis mengapa instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, seolah-olah melakukan pembiaran terhadap praktik yang sudah jelas melanggar aturan tersebut., padahal sangat jelas peraturan ketenagakerjaan dan standar K3, telah diatur dalam undang-undang demi menjamin keselamatan, dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pemilik perusahaan SUMBER ALAM, maupun dari Dinas Ketenagakerjaan provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaan pelanggaran yang diungkapkan oleh LSM Mandat ini.
Masyarakat menantikan tindakan konkret dari pihak yang berwenang untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku dan melindungi hak-hak serta keselamatan para pekerja.

