Kilasjurnalis.com Gowa — Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan membuka kembali penyelidikan kasus dugaan mark up pembelian obat di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Kasus ini mangkrak di era Kapolda Irjen Pol Andi Rian.
“Ini salah satu PR Kapolda Sulsel (Irjen Yudhiawan). Kasus ini kami laporkan sejak 2023, hingga sekarang tak ada perkembangan penyelidikan,” ujar Direktur Laksus Muh Ansar kepada PEDOMANMEDIA, Senin (4/11/2024).
Ansar menjelaskan, kasus ini harusnya jadi prioritas. Pertimbangannya, pertama kata dia, nilai anggarannya cukup besar. Yakni lebih dari Rp10 miliar.
“Kedua, modus yang mereka gunakan kami duga sudah berlangsung lama. Jadi estimasi kerugian negara dari mark up pembelian obat ini kami duga sangat fantastis,” tandas Ansar.
Ansar mengurai, realisasi anggaran belanja barang RSUD Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp10,6 miliar. Ini untuk pengadaan obat dan BMPH dengan menggunakan 2 (dua) metode pengadaan, yakni e-katalog dan non e-katalog.
“Di mana dari hasil temuan kami untuk pengadaan e-katalog anggaran yang telah digunakan sebesar Rp6 miliar. Sementara untuk metode pengadaan non e-katalog sebesar Rp3 miliar,” bebernya.
Ansar menyebutkan, adanya dua metode pengadaan, dengan e-katalog dan non e-katalog menimbulkan masalah. Sebab ini bertentangan dengan juklak-juknis pengadaan obat dan BMPH.
Menurutnya, diketahui seluruh item pengadaan wajib menggunakan e-katalog.
“Sehingga kami menduga apa yang dilakukan oleh pihak PPK merupakan akal-akalan untuk mencari selisih harga keuntungan pada pengadaan non e-katalog. Bahwa permasalahan tersebut diatas sangat bertentangan dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” tandasnya.
Ansar menjelaskan, apa yang dilakukan oleh PPK RSUD Syeh Yusuf Gowa merupakan salah satu tindakan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Menurut dia, dapat dibuktikan dari perubahan metode pengadaan e-katalog ke metode non e-katalog atau dengan kata lain menggunakan 2 metode pengadaan dalam satu item pekerjaan yang pada dasarnya wajib mengikuti juklak juknis pengadaan.
“Jika petunjuknya pengadaan dilakukan dengan metode e-katalog maka wajib melaksanakan pengadaan barang secara keseluruhan dengan metode e-katalog. Kecuali jika pihak PPK melakukan justifikasi atas beberapa barang yang tidak bisa diadakan melalui e-katalog,” sebutnta.
Bahwa perlu diketahui kata Ansar, PA, PPK dan Panitia Pengadaan sebelum menetapkan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya wajib melihat dan memperhatikan juklak juknis dalam menggunakan metode pengadaan apakah berbentuk E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, ataukah tender cepat.
Masih kata Ansar, dari seluruh rangkaian proses ini, patut diduga pada praktiknya ada oknum-oknum di RSUD Syekh Yusuf yang dalam melaksanakan pengadaan sengaja mengarahkan agar pengadaan tidak secara penuh dilakukan secara e-katalog. Sehingga memungkinkan terjadi persekongkolan dengan melakukan perjanjian atas fee.
“Diduga karena adanya persekongkolan antara oknum RSUD Syekh Yusuf dan oenyedia dalam mengarahkan paket tersebut dan telah disetting untuk kepentingan para pihak yang bersekongkol dalam pemufakatan jahat. Di mana dugaan persekongkolan yang dilakukan dapat dibuktikan melalui kesepakatan-kesepakatan tidak tertulis, di mana kolusi dan persekongkolan bertujuan untuk mengarahkan pengadaan non e-katalog kepada penyedia tertentu,” ujar Ansar.
Dari sinilah kata Ansar, diduga terjadi penggelembungan atau mark up harga.
Karena itulah, Ansar berharap kasus ini segera dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan.
“Kami percaya Kapolda Yudhiawan bisa menuntaskan kasus ini. Mengingat basic beliau dari KPK,” terang Ansar.
Ansar mendesak agar semua pihak yang berkait langsung dengan proses yang ada segera diperiksa.
“Tak hanya PPK yang bisa diperiksa. Banyak pihak pihak terkait juga memungkinkan terlibat di sini. Termasuk sampai ke jajaran direksi RSUD Syekh Yusuf. Sebab kami menduga ada persekongkolan yang melibatkan banyak pihak,” pinta Ansar.