Kilasjurnali.com Gowa, Sulawesi Selatan — Pasca apel pagi, Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, SH, S.IK, MM, M.IK, memberikan arahan penting mengenai mitigasi dan pencegahan pelanggaran Hukum bagi personel Polres Gowa, Rabu (03/07/2024).
Arahan ini disampaikan di Aula Rewako Wira Wicaksana Laghawa dan diikuti oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., para pejabat utama (PJU), serta personel Polres Gowa dan Polsek jajaran melalui Zoom meeting.
Dalam arahannya, Kapolres Gowa menekankan sejumlah larangan penting, antara lain, Larangan Membuat Usaha Berpotensi Pelanggaran Hukum, Usaha yang berpotensi melanggar hukum dapat mempengaruhi kinerja personel dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Lanjut Kapolres, Larangan Terhadap Kehidupan Hedonisme, Personel agar mampu mengontrol kehidupan hedonisme istrinya, karena dapat berakibat buruk pada keharmonisan rumah tangga.
Ditekankan pula oleh Kapolres, untuk seluruh personel tidak mengutang pada Bank Online dan Bank Ilegal, Utang pada lembaga tersebut dapat berdampak negatif pada kehidupan ekonomi keluarga, menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.
Selain itu, Kapolres juga melarang Personel/Suami Memegang Kartu ATM Gaji, Kartu ATM gaji seharusnya diberikan kepada istri untuk mengelola kebutuhan keluarga.
Arahan dari Kapolres di akhiri terkait dengan Larangan Bermain Judi Online, Judi online merupakan pelanggaran hukum yang merusak ekonomi keluarga serta Larangan Memiliki Istri Lebih dari Satu, Hal ini ditegaskan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan integritas personel.
Setelah penyampaian arahan, Kapolres mengajak seluruh personel untuk menonton bersama kisah keteladanan Purnawirawan KOMJEN POL Moh Yasin.
Tujuannya adalah agar personel Polres Gowa dapat belajar dari nilai-nilai kepahlawanan dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama hidupnya.
Arahan ini diharapkan dapat membentuk perilaku personel yang lebih disiplin dan berintegritas, serta menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Laporan : Darman Rahman
Humas Polres Gowa