Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Ilegal di Desa Pa’bentengan Gowa Bikin Resah, Aktivis Mendesak Aparat Segera Bertindak

April 15, 2026

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026

Tak Disangka! Bunga Eja Beru yang Dicap Rawan Kini Terkendali Usai Ngopi Kamtibmas

April 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Gudang Alkes Yang Terbakar Diduga Tak Memiliki Izin Sesuai Peruntukan, KAMI Minta di Beri Sanksi
Berita

Gudang Alkes Yang Terbakar Diduga Tak Memiliki Izin Sesuai Peruntukan, KAMI Minta di Beri Sanksi

Kilas AdminBy Kilas AdminOktober 3, 2024Tidak ada komentar24 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Permintaan maaf PT. Intraco atas Insiden kebakaran yang terjadi di Kel. Pisang Selatan Kec. Ujung Pandang Kota Makassar. Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) Apresiasi. Namun Dugaan pelanggran yang dilakukan Perusahaan tetap diproses sesuai aturan dan sanksi yang berlaku.

“KAMI berharap ada sanksi tegas diberikan kepada PT Intraco sebagai bentuk tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang perusahaan lakukan. Baik itu dugaan alih fungsi bangunan ataupun gudang dalam kota.” Harap Idham, Ketua DPP KAMI didepan Awak Media saat ditemui disekertariatnya. Kamis (03/10/2024).

Idham juga mengatakan, masalah gudang dalam kota Makassar memang sudah cukup menyita pikiran dan tenaga untuk menertibkannya.

“Aturannya jelas bahwa pemilik (gudang) harus memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB),” Katanya.

menurutnya juga, sepanjang sejarah pelaksanaan aturan di Pemkot Makassar, masalah gudang yang paling rumit penanganan dan realisasinya. Padahal tujuan dari aturan ini kan sudah jelas. Ialah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait Perwali kota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan pergudangan.

Lanjut Idam, pengusaha atau pengelola gudang wajib melaporkan jumlah barang yang simpan di gudangnya kepada Dinas Perdagangan. Bahkan, ada juga sanksi bagi pemilik gudang yang melanggar aturan ini. Mulai dari penutupan sementara, pembekuan TDG sampai pencabutan ijin usaha perdagangan.

“Suka tidak suka, apapun namanya jika itu pelanggaran harus diberikan sanksi tegas & tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Itu baru soal Gudang dalam Kota. Bagaimana dengan dugaan alih fungsi bangunan yang dimanipulasi, yang katanya untuk rumah tinggal.” Tegasnya.

 

Sumber : DPP Kami
Laporan :Muhammad Nelen
Gudang Alkes Yang Terbakar Diduga Tak Memiliki Izin Sesuai Peruntukan KAMI Minta di Beri Sanksi
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026

Tak Disangka! Bunga Eja Beru yang Dicap Rawan Kini Terkendali Usai Ngopi Kamtibmas

April 13, 2026

Terkait Isu Pemotongan Honor Guru Mengaji Di Kabupaten Takalar, Bupati Takalar di Minta Evaluasi Kabag Kesra

April 10, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Tambang Ilegal di Desa Pa’bentengan Gowa Bikin Resah, Aktivis Mendesak Aparat Segera Bertindak

By Kilas AdminApril 15, 20261

Gowa SulSel — Aktivitas tambang galian C di Desa Pa’bentengan, Dusun Bukkanraki, Kecamatan Bajeng, Kabupaten…

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026

Tak Disangka! Bunga Eja Beru yang Dicap Rawan Kini Terkendali Usai Ngopi Kamtibmas

April 13, 2026

Polres Gowa Gelar Upacara Sertijab Kapolsek dan Penyerahan Jabatan Kasiwas

April 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.