Close Menu
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Beranda » Gudang Alkes Yang Terbakar Diduga Tak Memiliki Izin Sesuai Peruntukan, KAMI Minta di Beri Sanksi
Berita

Gudang Alkes Yang Terbakar Diduga Tak Memiliki Izin Sesuai Peruntukan, KAMI Minta di Beri Sanksi

Kilas AdminBy Kilas AdminOktober 3, 2024Tidak ada komentar24 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Permintaan maaf PT. Intraco atas Insiden kebakaran yang terjadi di Kel. Pisang Selatan Kec. Ujung Pandang Kota Makassar. Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) Apresiasi. Namun Dugaan pelanggran yang dilakukan Perusahaan tetap diproses sesuai aturan dan sanksi yang berlaku.

“KAMI berharap ada sanksi tegas diberikan kepada PT Intraco sebagai bentuk tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang perusahaan lakukan. Baik itu dugaan alih fungsi bangunan ataupun gudang dalam kota.” Harap Idham, Ketua DPP KAMI didepan Awak Media saat ditemui disekertariatnya. Kamis (03/10/2024).

Idham juga mengatakan, masalah gudang dalam kota Makassar memang sudah cukup menyita pikiran dan tenaga untuk menertibkannya.

“Aturannya jelas bahwa pemilik (gudang) harus memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB),” Katanya.

menurutnya juga, sepanjang sejarah pelaksanaan aturan di Pemkot Makassar, masalah gudang yang paling rumit penanganan dan realisasinya. Padahal tujuan dari aturan ini kan sudah jelas. Ialah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait Perwali kota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan pergudangan.

Lanjut Idam, pengusaha atau pengelola gudang wajib melaporkan jumlah barang yang simpan di gudangnya kepada Dinas Perdagangan. Bahkan, ada juga sanksi bagi pemilik gudang yang melanggar aturan ini. Mulai dari penutupan sementara, pembekuan TDG sampai pencabutan ijin usaha perdagangan.

“Suka tidak suka, apapun namanya jika itu pelanggaran harus diberikan sanksi tegas & tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Itu baru soal Gudang dalam Kota. Bagaimana dengan dugaan alih fungsi bangunan yang dimanipulasi, yang katanya untuk rumah tinggal.” Tegasnya.

 

Sumber : DPP Kami
Laporan :Muhammad Nelen
Gudang Alkes Yang Terbakar Diduga Tak Memiliki Izin Sesuai Peruntukan KAMI Minta di Beri Sanksi
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025

Jadi Tempat Bisnis, Jejeran Kendaraan di Lapangan Emmy Saelan Membahayakan Kendaraan Lain

Mei 15, 2025
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024688

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025544

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024479

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024451
Don't Miss
Hukrim

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

By Kilas AdminMei 20, 202514

Takalar, Sulawesi Selatan — Koperasi Unit Desa (KUD) ‘Harapan ’ Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar,…

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025

Parkiran Hingga Lapak PK5 Emmy Saelan Memberi Retribusi PAD Kota Makassar

Mei 17, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024688

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025544

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024479
© 2025 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.