Bone SulSel — Tawaran Toyota Fortuner seharga Rp150 juta di media sosial nyaris membuat seorang perempuan di Kabupaten Bone kehilangan uang puluhan juta rupiah. Beruntung, aksi penipuan bermodus segitiga atau yang dikenal sebagai “Sobis” berhasil terbongkar sebelum korban mentransfer uang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, di wilayah Koppe, Kabupaten Bone.
Awalnya, korban bersama keluarganya menemukan iklan penjualan Toyota Fortuner putih dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Nilainya hanya Rp150 juta, angka yang langsung menarik perhatian calon pembeli.
Di balik harga fantastis itu, ternyata tersimpan jebakan.
Pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai karyawan Adira Finance, ia mengklaim mobil tersebut merupakan kendaraan. Hasil penarikan leasing yang dijual murah, sehingga harus segera diamankan oleh pembeli.
Untuk memperkuat ceritanya, pelaku mengajak korban bertemu dan melihat langsung kendaraan tersebut.
Namun, sebelum pertemuan berlangsung, pelaku mulai menunjukkan tujuan sebenarnya. Ia meminta uang muka (DP) sebesar Rp50 juta dengan alasan sebagai tanda jadi agar mobil tidak dijual kepada orang lain.
Korban nyaris percaya.
Beruntung, korban memilih tidak terburu-buru mentransfer uang. Ia memutuskan datang langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan kendaraan dan mencocokkan dokumen kepemilikannya.
Keputusan itu menjadi titik balik.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu langsung dengan pemilik asli mobil. Dari sanalah fakta sebenarnya terungkap.
Pemilik kendaraan membenarkan bahwa, mobil tersebut memang dijual, tetapi dengan harga sekitar Rp200 jutaan. bukan Rp150 juta seperti yang dipromosikan pelaku di media sosial.
Lebih mengejutkan lagi, pemilik mobil mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang mengaku sebagai perantara maupun karyawan leasing tersebut.
Modus yang digunakan pelaku merupakan penipuan segitiga. Pelaku mengambil foto dan informasi kendaraan milik penjual asli, kemudian mengiklankannya kembali dengan harga sangat murah untuk menarik perhatian calon pembeli.
Setelah korban tertarik, pelaku berpura-pura menjadi penghubung antara penjual dan pembeli. Lalu meminta seluruh pembayaran atau uang muka ditransfer ke rekening miliknya, bukan ke rekening pemilik kendaraan.
Berkat sikap hati-hati, korban yang menolak mentransfer uang sebelum, memastikan langsung kondisi kendaraan. Potensi kerugian sebesar Rp50 juta berhasil digagalkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Pastikan selalu bertemu langsung dengan pemilik barang, memeriksa legalitas dokumen. Dan jangan pernah mengirim uang, sebelum seluruh informasi dipastikan benar.

