Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kasat Narkoba Polres Gowa Buka Suara soal Dugaan Upeti Oknum Anggota, Siap Tindak Tegas

Juni 1, 2026

Aksi Mahasiswa Dibubarkan, SEMMI Bulukumba Desak Polisi Usut Dugaan Premanisme

Mei 30, 2026

Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Pelapor Soroti Polrestabes Makassar

Mei 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » *DPMPTSP Makassar Disorot Terkait Dugaan Abaikan Rekom Penyegelan PT. PFI Dari Komisi C*
Berita

*DPMPTSP Makassar Disorot Terkait Dugaan Abaikan Rekom Penyegelan PT. PFI Dari Komisi C*

Kilas AdminBy Kilas AdminAgustus 20, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR, SULSEL — Misteri surat rekomendasi penutupan/ penyegelan PT. Primafood internasional terkesan dianulir oleh DPMPTSP Kota Makassar, pasalnya proses pengambilan keputusan publik idealnya berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. 

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi representatif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme politik, salah satunya adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP),

ketika sebuah rekomendasi lahir melalui mekanisme resmi ini, maka secara normatif rekomendasi tersebut mengikat secara moral dan administratif.

Namun, kasus terbaru di Kota Makassar menunjukkan adanya dugaan anomali dalam alur kebijakan publik, surat rekomendasi penutupan/penyegelan PT Primafood internasional yang sudah disepakati melalui RDP ke 3 di DPRD Kota Makassar pada tanggal 13 Juni 2025 diduga justru tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar terkesan menganulir atau menggantungkan rekomendasi tersebut, sehingga menimbulkan polemik di ruang publik.

Menurut, Arie Musa Wakil Ketua Divisi Hukum & Pelaporan LSM PERAK mengatakan Komisi C DPRD Kota Makassar telah menyelesaikan tugas, secara substansial tugas Komisi C berakhir ketika rekomendasi resmi telah diterbitkan.

“Komisi C DPRD Kota Makassar tidak lagi masuk ke dalam ranah teknis pelaksanaan, karena menurut saya, eksekusi sepenuhnya berada di tangan perangkat daerah, dalam hal ini DPMPTSP Kota Makassar dan jajaran Pemerintah Kota . Dengan demikian, posisi Komisi C DPRD Kota Makassar sudah final menyalurkan aspirasi masyarakat dengan menggelar forum musyawarah, serta menghasilkan putusan yang mengikat”, ucap Arie Musa, Rabu, (20/08/2025).

Ia menambahkan, artinya, keliru bila rekomendasi ini dianggap masih belum selesai. Lembaga legislatif sudah menjalankan fungsi representasi politiknya. Tanggung jawab implementasi mutlak kayaknya berada pada ranah eksekutif.

“Kalau hasil rekomendasi hasil RDP ini tidak ditindaklanjuti, maka kemungkinan terdapat problem serius dalam tata kelola pemerintahan. Setidaknya tiga isu utama yang dapat diidentifikasi yakni”,

1. Kepastian Hukum.
Hasil RDP dan rekomendasi yang dilahirkan merupakan produk resmi. Tidak dijalankannya rekomendasi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, yang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pemerintah.

2. Kredibilitas Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah dituntut konsisten terhadap hasil proses demokratis. Jika hasil musyawarah formal bisa dianulir begitu saja, maka citra pemerintah akan tercoreng, karena masyarakat akan menilai adanya standar ganda dalam penerapan aturan.

3. Akuntabilitas Administrasi Publik.
Dalam kerangka teori administrasi publik, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan prosedural. Menggantungkan hasil rekomendasi tanpa alasan yang jelas adalah bentuk kelemahan akuntabilitas.

*DPMPTSP Makassar Disorot Terkait Dugaan Abaikan Rekom Penyegelan PT. PFI Dari Komisi C*

“Dan dari perspektif good governance, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, yakni Transparansi, keputusan harus diambil secara terbuka dengan penjelasan yang jelas kepada publik lalu Akuntabilitas, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun moral, serta Responsivitas, pemerintah harus responsif terhadap aspirasi masyarakat yang telah disalurkan melalui jalur formal”, tutupnya.

Sementara itu, ditempat berbeda, Ketua Bidang Kemahasiswaan & Kepemudaan Pimpinan Wilayah Sulsel Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) menambahkan, Idham menilai kasus misteri rekomendasi penutupan/penyegelan yang terkesan dianulir oleh DPMPTSP Kota Makassar bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan problem serius tata kelola pemerintahan daerah. Komisi C DPRD Kota Makassar telah selesai menjalankan tugasnya, sehingga bola tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota, khususnya DPMPTSP Kota Makassar.

“Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan kebijakan yang dinilai menggantung. DPMPTSP Kota Makassar dituntut memberikan penjelasan sekaligus memastikan hasil rekomendasi RDP di Ruang banggar DPRD Kota Makassar itu. direalisasikan sesuai regulasinya.

Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus, dan prinsip good governance hanya akan menjadi jargon tanpa makna”, pungkasnya.

Lebih lanjut idam menyampaikan, kepastian Hukum, kebijakan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa tarik ulur kepentingan politik atau ekonomi. Ketika DPMPTSP Kota Makassar tidak menindaklanjuti rekomendasi yang sah melalui musyawarah RDP di DPRD Kota Makassar, maka setidaknya dua prinsip utama kepastian hukum dan akuntabilitas diduga telah dilanggar. Hal ini berpotensi menimbulkan delegitimasi terhadap kebijakan pemerintah kota.

“Secara sosiologis, kebijakan yang menggantung akan menciptakan frustrasi kolektif di masyarakat. Kelompok terdampak merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara tuntas, sehingga disinyalir menurunkan kepercayaan publik (public trust) padahal menurut saya,kepercayaan publik adalah modal sosial terpenting bagi kelancaran pemerintahan”, lanjutnya.

Secara politik, sikap DPMPTSP Kota Makassar dinilai dapat dibaca sebagai bentuk kelemahan terhadap fungsi deliberatif (musyawarah) dalam demokrasi lokal.

“Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk, rekomendasi legislatif disinyalir bisa diabaikan, dan keputusan politik hasil musyawarah rakyat, dinilai tidak memiliki bobot eksekusi.

Intinya sampai hari ini kita akan tetap pada ikhtiar merealisasikan hasil RDP sampai PT primafood internasional benar-benar disegel,” tegasnya.

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak menajemen PT. Primafood Internasional dan DPMPTSP Kota Makasaar. (*)

 

Laporan : Usman 
*DPMPTSP Makassar Disorot Terkait Dugaan Abaikan Rekom Penyegelan PT. PFI Dari Komisi C*
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Jumat Berkah Polres Gowa Viral, IPTU Firman Duduk dan Makan Bersama Tahanan Narkoba

Mei 23, 2026

Kapolres Gowa Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Manuju, Tegaskan Dukungan Ketahanan Pangan

Mei 19, 2026

Pembukaan KKP Sespimmen Polri Dikreg 66, Polres Gowa Perkuat Sinergi dan SDM Presisi

Mei 19, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Kasat Narkoba Polres Gowa Buka Suara soal Dugaan Upeti Oknum Anggota, Siap Tindak Tegas

By Kilas AdminJuni 1, 20262

Gowa SulSel — Dugaan adanya oknum anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang disebut menerima setoran upeti.…

Aksi Mahasiswa Dibubarkan, SEMMI Bulukumba Desak Polisi Usut Dugaan Premanisme

Mei 30, 2026

Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Pelapor Soroti Polrestabes Makassar

Mei 30, 2026

Korban Dibusur dan Dikeroyok di Gowa, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Mei 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.