Kilasjurnalis.com Takalar — Proyek Irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program rehabilitasi, peningkatandan/atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis, yang tersiar dikabupaten takalar Sulawesi Selatan diduga Lumbung Korupsi dan terindikasi adanya pungutan Liar (Pungli) pada Broker Pekerjaan irigasi P3A-TGAI
Proyek Irigasi P3A-TGAI yang tersiar dikabupaten Takalar merupakan salah satu Program/Aspirasi salah satu Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Bapak H.Hamka Bkady yang dititip melalui satuan kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dengan nilai anggaran 12 Milyar Rupiah tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Kordinator lapangan Ikra.(22/10/24) Sore.
” Sore ini kami masukkan Surat Penyampaian Aksinya di Poltabes Makassar, yang rencananya hari kamis (24/10), kembali kami akan geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan”. tegas Ikra
Kami dari ARTILERI, tidak akan tinggal diam, dan terus mendesak Kejaaksaan Tinggi agar mengusut Tuntas Proyek Irigasi P3A-TGAI yang tersiar dikabupaten takalar.
” Ada tiga (3) Point Penting dalam tuntutan aksi, Pertama adanya dugaan Pungli pada Broker Pekerjaan P3A-TGAI, kedua Proyek Irigasi P3A-TGAI diduga Lumbung Korupsi pada Proses Pekerjaan Kontruksinya, dan Ketiga Adanya dugaan P3A Ilegal”. Tambanya Ikra
ARTILERI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sul-sel Untuk Mengusut Tuntas Aliran Dana yang dikumpulkan beberapa Oknum diduga Pengepul di Takalar, dan juga meminta Kejaksaan Tinggi agar memanggil dan memeriksa Lukman BKady dan bapak H.Hamka Bkady, selaku yang punya Aspirasi/Progam Irigasi P3A-TGAI.
Selain itu ARTILERI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sul-sel untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan P3A ilegal karena diduga tidak memiliki Pintu Air.
” Ada beberapa P3A sempat bermasalah, karena tidak memiliki Pintu Air, kok bisa lolos Verifikasi, sehingga ada dugaan ada oknum pihak Balai Pompengan Je’neberang yang berani bermain mata dengan Pihak/pengurus P3A”. Ungkapnya
Sementara Berita tayang belum berhasil Konfirmasi H.Hamka BKady, sehingga media ini tetap menunggu Hak jawab/ klarifikasi. (**)