Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Diduga Lalai dari Tanggungjawab, Kalapas Kelas IIB Takalar Minta Dievaluasi
Berita

Diduga Lalai dari Tanggungjawab, Kalapas Kelas IIB Takalar Minta Dievaluasi

Kilas AdminBy Kilas AdminMaret 12, 2025Updated:Maret 12, 2025Tidak ada komentar5 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Takalar — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disoroti aktivis mahasiswa. Pasalnya, sejumlah pegawai Lapas diduga lalai dari tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aktivis dari Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesian (KAMI), Dudi Kamaruddin menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Kelas IIB Takalar, seperti live TikTok saat tengah menjalankan tugas.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil jelas Peraturan ini mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja dan penggunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil. Dimana peraturan ini mengatur tentang kode etik dan kode perilaku pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja dan penggunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi.

Dudi menyatakan, bahwa hal tersebut bertentangan lupa dengan penyampaian Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang menyebut seluruh pegawai Lapas dilarang live TikTok saat menjalankan tugas.

Namun yang terjadi justru berbanding terbalik terhadap yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

Sejumlah alasan menurut Dudi Kamaruddin mengapa pegawai Lapas dilarang melakukan live TikTok saat bertugas, misalnya karena kerahasiaan.

“Pegawai Lapas tidak boleh melakukan live TikTok saat bertugas, alasannya yang pertama karena sifat kerahasiaan, pegawai Lapas memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang narapidana, kegiatan Lapas, dan lain-lain,” ujar Dudi Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (12/3/2025).

Untuk itu, ia menegaskan agar Kepala Lapas Kelas IIB Takalar segera dievaluasi sebab diduga tidak mampu mendisiplinkan anggotanya.

“Evaluasi Kalapas karena tidak mampu mendisiplinkan anggotanya atau mutasi anggota Lapas yang melanggar aturan,” sambung Dudi

Dudi bahkan mengaku memiliki sejumlah data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Takalar lainnya.

“Dalam waktu dekat, kami berencana melakukan aksi protes terhadap problem yang terjadi di Lapas Takalar. Selian yang kami sampaikan, kami masih memiliki sejumlah data lainnya, terkait perbuatan pegawai Lapas Takalar yang menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya.(**)

 

Laporan : Haeruddin nompo
Diduga Lalai dari Tanggungjawab Kalapas Kelas IIB Takalar Minta Dievaluasi
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Rapat Perdana Mada LMP Sulsel Tahun 2026 di Kafe Dewana

Januari 11, 2026

Polres Maros Menjalin Harmoni Spiritual dalam Upaya Pelayanan Prima

Januari 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

By Kilas AdminJanuari 14, 20261

Maros SulSel — Kepolisian Resor Maros menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Cegah Tawuran Dan Balap Liar, Samapta Polres Maros Patroli Di Jalur Poros Maros-Makassar

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.