Kilasjurnalis.com Takalar — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disoroti aktivis mahasiswa. Pasalnya, sejumlah pegawai Lapas diduga lalai dari tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aktivis dari Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesian (KAMI), Dudi Kamaruddin menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Kelas IIB Takalar, seperti live TikTok saat tengah menjalankan tugas.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil jelas Peraturan ini mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja dan penggunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil. Dimana peraturan ini mengatur tentang kode etik dan kode perilaku pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja dan penggunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi.
Dudi menyatakan, bahwa hal tersebut bertentangan lupa dengan penyampaian Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang menyebut seluruh pegawai Lapas dilarang live TikTok saat menjalankan tugas.
Namun yang terjadi justru berbanding terbalik terhadap yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
Sejumlah alasan menurut Dudi Kamaruddin mengapa pegawai Lapas dilarang melakukan live TikTok saat bertugas, misalnya karena kerahasiaan.
“Pegawai Lapas tidak boleh melakukan live TikTok saat bertugas, alasannya yang pertama karena sifat kerahasiaan, pegawai Lapas memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang narapidana, kegiatan Lapas, dan lain-lain,” ujar Dudi Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (12/3/2025).
Untuk itu, ia menegaskan agar Kepala Lapas Kelas IIB Takalar segera dievaluasi sebab diduga tidak mampu mendisiplinkan anggotanya.
“Evaluasi Kalapas karena tidak mampu mendisiplinkan anggotanya atau mutasi anggota Lapas yang melanggar aturan,” sambung Dudi
Dudi bahkan mengaku memiliki sejumlah data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Takalar lainnya.
“Dalam waktu dekat, kami berencana melakukan aksi protes terhadap problem yang terjadi di Lapas Takalar. Selian yang kami sampaikan, kami masih memiliki sejumlah data lainnya, terkait perbuatan pegawai Lapas Takalar yang menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya.(**)