Kilasjurnalis.com Gowa — Kasus perdata yang kini di mediasi oleh staf kecamatan Bontonompo selatan, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berjalan lancar dan aman.
Pihak penggugat Sohra Daeng Sompa di dampingi oleh Ilham yang di beri kuasa di pertemukan langsung dan di mediasi bersama pihak tergugat Erna Daeng Baji yang di dampingi langsung oleh Muhammad Jufri yang di beri kuasa.
Hal ini langsung di benarkan oleh Amiruddin Daeng Lau selaku staf kecamatan Bontonompo selatan di depan kedua bela pihak Kamis 10 Oktober 2024.
Amirudin Daeng Lau menjelaskan “Masalah ini kami tangani sejak tanggal 7/09/2024 berdasarkan surat pengantar dari Desa Bonto Sunggu.
Masing masing kedua bela pihak membawa bukti surat sebagai dasar gugatan begitupun tergugat membawa bukti kepemilikan.
Data tersebut terbilang lengkap dan saya bersama teman-teman telah menganalisis dan menyatakan bahwa semua berkas yang masuk itu adalah asli bukan palsu.
Dengan demikian pada hari ini Sohra Daeng Sompa bersama kuasa hukumnya Ilham mengatakan bahwa tanah yang luasnya 60 are adalah miliknya.
Lanjutnya lagi saya kembali kroscek kebenarannya berdasarkan surat tersebut.
Namun setelah saya amati di buku Rinci mengatakan bahwa tanah objek sengketa itu atas nama Hannanu Bin Loge berdasarkan persil no. : 5 D1 Kohir no. : 81 Blok no. : 001 Luas : 6000 M² terletak di Moncobalang Dusun Bontociniayo Desa Bontosunggu Kecamatan Bontompo Selatan Kabupaten Gowa.
Dengan demikian saya sudah bisa simpulkan bahwa tanah tersebut milik Hannanu Bin Loge .Tegasnya