Kilasjurnalis.com Makassar — Diduga tanah miliki H. Abd. Salam, telah di serobot oleh salah satu oknum yang mengatasnamakan Cacce dan DANA, membawa 5 orang laki-laki yang bertubuh kekar seolah-olah menganggap dirinya preman yang tidak di kenali, yang berlokasi di dusun pamanjengan. Desa Moncongloe. Kecamatan Moncongloe. Kabupaten Maros, Minggu 21 juli 2024.
Bukan hanya itu pula, diduga Pj Desa Moncongloe ismail juga terlibat dalam penyerobotan lahan tersebut, waktu di minta pengakuan Pj Desa Moncongloeia menyuruh orang mempatok lahan pak haji Abdul Salam, dan bukan hanya itu. Bahkan Pj Desa Moncongloe perna melontarkan kata-kata bahwa dirinya tidak perna takut oleh siapa pun bahkan wartawan kalau Perlu dia tidak perna gentar dari tempat duduknya.
Dalam Rekaman CCTV yang beredar, pelaku langsung tba-tiba datang dengan Membawa papan bicara yang bertulisan. Tanah ini milik dari Ahli waris Borong Masuling (Alm) Berdasarkan Surat P2 No.45 buku 153 Pamanjengan Peta Moncongloe Dari Sppt Pajak Dan Bumi Bangunan Dengan NOP :73.08.013.003.011.0004/5.0 Luas:-+ 2.461 M2 Yang Terjadi Pada Hari Minggu (21/7) Pukul 15.00 Wita.
Dari hasil laporan polisi Nomor : LP/B/182/VII/2024/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 22 Juli 2024 Pukul 13:16 WITA, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal di tanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan, dengan ini diterangkan bahwa.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 167, yang terjadi di jalan Dusun Pamanjang Desa Moncongloe kecamatan.Moncongloe Kabupaten.Maros, RT -RW – TITIK Koordinat – Moncongloe, Moncongloe , Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Hari Minggu 21 juli 2024 sekitar pukul 15:00 WITA, dengan terlapor atas nama DANA, atas nama CACCE, uraian kejadian bahwa pada hari Minggu 21 juli 2024 sekitar pukul 15:00 WITA terlapor mendatangi Cafe milik pelapor dan kemudian memasang papan bicara yang bertuliskan , TANAH INI MILIK DARI AHLI WARIS BORONG MASULING Alm. Berdasarkan peta kelurahan.moncongloe sedangkan menurut pelapor bahwa lokasi tersebut, adalah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik, dengan Nomor : 01727, Luas 700 m2 atas nama H. Abdul Salam, sedangkan terlapor hanya memiliki surat SPPT saja,
sehingga pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor.Haji Abd Salam Saat Di Konfirmasi Awak Media Selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan adanya penyerobotan Lahan tersebut.
“Kami sudah lama menguasai lahan, sejak tahun 2011 sesuai dengan bukti administrasi kami memiliki sertifikat tanah, surat keterangan pengalihan garapan, PBB Dengan Lengkap Pembayarannya.
“Kami bertanya atas penyerobotan tersebut Dari pengakuan Oknum penyerobot mereka disuruh Katanya oleh pak dusun dan pak desa.”ungkap haji Abd salam Tersebut.
Lanjut, Untuk itu saya tidak tinggal diam atas penyerobotan lahan tersebut dan saya telah melaporkan Ke polres Maros sesuai dengan tindakan yang dilakukan oknum tersebu,” ,tutup haji Abdul Salam