Bone, SulSel — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone membongkar kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp3 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Tiga di antaranya diduga sebagai pelaku pencurian, sementara seorang lainnya diduga berperan sebagai penadah.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Bone, Aiptu Tahir. Para terduga pelaku masing-masing berinisial MN (28), MS (40), dan ZN (47) yang merupakan warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sementara JU (40), warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, diduga berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, aksi pencurian terjadi pada 23 Juli 2026 dengan sasaran gardu induk milik PT PLN (Persero).
Sebelum beraksi, dua pelaku, yakni ZN dan MS, disebut lebih dulu melakukan survei lokasi dan mempelajari kondisi gardu induk. Setelah memastikan situasi aman, keduanya merencanakan aksi bersama pelaku lainnya.
“Beberapa hari kemudian, ketiga pelaku mendatangi gardu induk milik PT PLN (Persero) dan mengambil sejumlah aset yang berada di lokasi tersebut,” ujar AKP Alvin.
Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur 36 unit baterai nikel kadmium berkapasitas 1,2 volt 400 Ah menggunakan mobil. Selain itu, mereka juga mengambil beberapa karung kabel milik PLN yang tersimpan di dalam gardu induk.
“Barang yang berhasil dicuri berupa baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah sebanyak 36 unit dengan menggunakan mobil. Selanjutnya pelaku juga mengambil beberapa karung kabel di gardu induk PLN tersebut,” jelasnya.
Usai berhasil menguasai barang curian, para pelaku menghubungi JU yang diduga sebagai penadah. Seluruh barang hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah nilai aset sebenarnya.
Sebanyak 36 unit baterai dijual hanya seharga Rp8.880.000, sedangkan kabel hasil curian dilepas sekitar Rp5.300.000.
Padahal, berdasarkan laporan PT PLN (Persero), total nilai aset yang dicuri ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Berdasarkan laporan pelapor, harga seluruh barang yang telah dicuri ditaksir mencapai Rp3 miliar. Para pelaku ini bekerja secara berkelompok dan masih ada beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam pencarian,” kata AKP Alvin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 36 unit baterai nikel kadmium, beberapa karung kabel milik PLN, dua unit mobil yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah kunci yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian aset milik PT PLN (Persero).
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Serta ketentuan hukum sesuai peran masing-masing, termasuk dugaan tindak pidana penadahan.

