JENEPONTO — Lapor dugaan penganiayaan, warga Jeneponto justru hanya diberi surat pengaduan. Korban atas nama Pandi bin Bakri, warga gantinga desa baraya kecamatan bontoramba. Kabupaten Jeneponto. Mempersoalkan penanganan laporan yang disampaikannya ke Polres Jeneponto.
Bukannya mendapatkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor registrasi resmi. Korban mengaku hanya dibuatkan surat pengaduan.
Kondisi ini memicu pertanyaan.
Korban dan pihak keluarga meminta kejelasan. Mengapa laporan dugaan penganiayaan tersebut, tidak langsung mendapatkan kepastian status. Dan tindak lanjut yang jelas?
Sair Djamaluddin, Pimpinan umum media Transnusi.com sekaligus keluarga korban. Mendesak polres Jeneponto segera memberikan kepastian hukum.
Ia meminta laporan korban segera diproses sesuai mekanisme hukum. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Segera lakukan penyelidikan, periksa saksi, amankan barang bukti. Dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. Jangan sampai korban yang datang mencari keadilan justru tidak mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Sair juga meminta Polda Sulsel turun tangan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur. Dalam penerimaan laporan masyarakat.
“Jika tidak ada perbaikan, korban dan pendamping hukum akan menempuh jalur pengaduan ke Propam Polri, Kejaksaan, dan lembaga pengawas terkait,” katanya.
Sementara itu, LK. Pandi meminta petugas kepolisian memperjelas status laporan yang telah disampaikannya.
“Ini kasus dugaan penganiayaan. Saya meminta laporan saya diproses secara resmi, bukan hanya berhenti sebagai surat pengaduan,” ujarnya.
Korban juga meminta salinan kronologi yang telah ditandatangani sebagai bukti administrasi atas laporan yang telah disampaikannya.
Menurut korban, dokumen tersebut penting untuk memastikan adanya. Bukti bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian.
Apabila laporan tersebut tidak diproses atau ditolak karena alasan prosedural. Keluarga korban menyatakan siap menempuh jalur pengaduan.
Mulai dari Propam Polres Jeneponto, Polda Sulsel, hingga kanal pengaduan resmi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi. Terkait alasan korban hanya diberikan, surat pengaduan dan belum mendapatkan Laporan Polisi.

