Gowa SulSel — Aktivitas tambang batu galian C yang diduga milik H. Ampang di Dusun Sileo, Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.
Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), Rais Al Jihad, meminta aparat penegak hukum segera memeriksa legalitas tambang tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang harus ditertibkan, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.
Rais menilai keberadaan tambang tidak hanya berpotensi melanggar aturan pertambangan, tetapi juga menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Keluhan warga terutama terkait kerusakan jalan desa, dan jalan penghubung yang diduga. Akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material dari lokasi tambang.
Warga menyebut puluhan dump truck bermuatan berat setiap hari melintas sehingga menyebabkan jalan berlubang, retak, dan rusak di sejumlah titik.
Saat musim hujan, jalan yang rusak dipenuhi genangan dan lumpur. Sementara pada musim kemarau, debu dari aktivitas angkutan. Material dikeluhkan mengganggu kenyamanan warga.
“Kami sudah capek mengeluh. Tambang ini kembali beraktivitas setelah sebelumnya pernah ditutup,” ujar salah seorang warga yang meminta. Identitasnya tidak dipublikasikan.
SPMP, mendesak Polda Sulsel dan Polres Gowa melakukan penyelidikan untuk memastikan. Status perizinan tambang tersebut, termasuk memverifikasi. Dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan. Perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Rais Al Jihad juga meminta pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan, termasuk mengevaluasi dampak aktivitas tambang terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat sekitar.

