Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Intimidasi Wartawan Soal Berita PTSL, Oknum Keluarga Lurah di Takalar Ancam Pimred Lewat Telepon

Mei 22, 2026

Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek, Produk Putri Glow Positif Merkuri

Mei 22, 2026

Peringati Harkitnas 2026, LBH MRI Tegaskan Komitmen Bela Masyarakat Kecil

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Diduga Intimidasi Wartawan Soal Berita PTSL, Oknum Keluarga Lurah di Takalar Ancam Pimred Lewat Telepon
Hukrim

Diduga Intimidasi Wartawan Soal Berita PTSL, Oknum Keluarga Lurah di Takalar Ancam Pimred Lewat Telepon

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 22, 2026Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Takalar SulSel — Kebebasan pers kembali mendapat sorotan di Kabupaten Takalar. Seorang oknum yang diduga merupakan keluarga Kepala Kelurahan disebut melakukan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan redaksi media online usai terbitnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.36 WITA. Ancaman disebut dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp oleh seseorang bernama “Rapi Rahman”, sebagaimana tertulis pada profil WhatsApp miliknya.

Dalam percakapan tersebut, oknum tersebut diduga melontarkan kata-kata bernada keras dan emosional kepada Pimpinan Redaksi Lambusi.com, Sahabuddin Jaya.

“Kau ini wartawan bodoh, tidak melakukan klarifikasi kenapa kau membuat berita itu PTSL. Kau harus datang ke kantor kelurahan untuk klarifikasi. Awas kalau sampai sertifikatku tidak terbit, kita harus ketemu,” ucapnya dalam sambungan telepon, sebagaimana dituturkan korban.

Namun Sahabuddin Jaya menegaskan bahwa media yang memuat pemberitaan dugaan pungli PTSL bukan Lambusi.com, melainkan media lain.

“Mungkin ada kesalahpahaman. Saya ini dari Lambusi.com, bukan media trialief.media yang menaikkan berita soal PTSL. Saya hanya mengelola satu media, yakni Lambusi.com,” jelas Sahabuddin.

Meski demikian, Sahabuddin menilai ucapan bernada ancaman tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan independensi kerja jurnalistik.

Ia menyebut tindakan intimidatif terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Pers hadir untuk menyampaikan fakta dan suara masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, atau ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Diketahui, Sahabuddin Jaya merupakan wartawan muda yang telah memiliki sertifikat resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Nomor Sertifikat: 29788-PWI/Wda/DP/VI/2024/24/03/81.

Sementara itu, media Lambusi.com sendiri diketahui sebelumnya memuat pemberitaan terkait beredarnya ratusan tanda tangan warga yang meminta pemberhentian Kepala Lingkungan Tamasongo, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Pimpinan Redaksi Lambusi.com juga mengaku telah menghubungi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Takalar, Hasdar Sikki, guna meminta tanggapan terkait dugaan intimidasi terhadap salah satu anggota PWI. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun respons resmi yang diberikan.

Sebagai informasi, kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang wajib dilindungi dari segala bentuk tekanan, intimidasi, hingga tindakan menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melindungi kemerdekaan pers serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia.

Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers, termasuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Laporan : Haeruddin 
Diduga Intimidasi Wartawan Soal Berita PTSL Oknum Keluarga Lurah di Takalar Ancam Pimred Lewat Telepon
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek, Produk Putri Glow Positif Merkuri

Mei 22, 2026

Kapolres Maros Turun Langsung Patroli Malam, Perbatasan Makassar Jadi Sorotan

Mei 18, 2026

Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras

Mei 12, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Diduga Intimidasi Wartawan Soal Berita PTSL, Oknum Keluarga Lurah di Takalar Ancam Pimred Lewat Telepon

By Kilas AdminMei 22, 20261

Takalar SulSel — Kebebasan pers kembali mendapat sorotan di Kabupaten Takalar. Seorang oknum yang diduga…

Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek, Produk Putri Glow Positif Merkuri

Mei 22, 2026

Peringati Harkitnas 2026, LBH MRI Tegaskan Komitmen Bela Masyarakat Kecil

Mei 20, 2026

Kapolres Gowa Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Manuju, Tegaskan Dukungan Ketahanan Pangan

Mei 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.