Takalar SulSel — Kebebasan pers kembali mendapat sorotan di Kabupaten Takalar. Seorang oknum yang diduga merupakan keluarga Kepala Kelurahan disebut melakukan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan redaksi media online usai terbitnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.36 WITA. Ancaman disebut dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp oleh seseorang bernama “Rapi Rahman”, sebagaimana tertulis pada profil WhatsApp miliknya.
Dalam percakapan tersebut, oknum tersebut diduga melontarkan kata-kata bernada keras dan emosional kepada Pimpinan Redaksi Lambusi.com, Sahabuddin Jaya.
“Kau ini wartawan bodoh, tidak melakukan klarifikasi kenapa kau membuat berita itu PTSL. Kau harus datang ke kantor kelurahan untuk klarifikasi. Awas kalau sampai sertifikatku tidak terbit, kita harus ketemu,” ucapnya dalam sambungan telepon, sebagaimana dituturkan korban.
Namun Sahabuddin Jaya menegaskan bahwa media yang memuat pemberitaan dugaan pungli PTSL bukan Lambusi.com, melainkan media lain.
“Mungkin ada kesalahpahaman. Saya ini dari Lambusi.com, bukan media trialief.media yang menaikkan berita soal PTSL. Saya hanya mengelola satu media, yakni Lambusi.com,” jelas Sahabuddin.
Meski demikian, Sahabuddin menilai ucapan bernada ancaman tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan independensi kerja jurnalistik.
Ia menyebut tindakan intimidatif terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Pers hadir untuk menyampaikan fakta dan suara masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, atau ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.
Diketahui, Sahabuddin Jaya merupakan wartawan muda yang telah memiliki sertifikat resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Nomor Sertifikat: 29788-PWI/Wda/DP/VI/2024/24/03/81.
Sementara itu, media Lambusi.com sendiri diketahui sebelumnya memuat pemberitaan terkait beredarnya ratusan tanda tangan warga yang meminta pemberhentian Kepala Lingkungan Tamasongo, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Pimpinan Redaksi Lambusi.com juga mengaku telah menghubungi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Takalar, Hasdar Sikki, guna meminta tanggapan terkait dugaan intimidasi terhadap salah satu anggota PWI. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun respons resmi yang diberikan.
Sebagai informasi, kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang wajib dilindungi dari segala bentuk tekanan, intimidasi, hingga tindakan menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melindungi kemerdekaan pers serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia.
Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers, termasuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pers.

