Sebatik Kalimantan Utara –– Praktik kejar-kejaran yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di wilayah Sebatik patut dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan publik. Penindakan semacam ini bukan hanya tidak humanis, tetapi juga berpotensi melahirkan tragedi di jalan raya. Kamis (15 Januari 2026)
Kejar-kejaran berkecepatan tinggi di ruang publik menunjukkan kecerobohan dalam penegakan hukum. Jalan raya bukan arena adu nyali, dan hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang justru mempertaruhkan nyawa masyarakat sipil.
Ketua koordinator bidang pengembangan ilmu, dan pengetahuan IKATAN PELAJAR MAHASISWA SEBATIK (IPMS-MAKASSAR), Muh Syafizan, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kegagalan aparat dalam memahami esensi penegakan hukum lalu lintas.
“Jika penegakan hukum dilakukan dengan cara membahayakan nyawa rakyat, maka itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan pembiaran terhadap potensi kejahatan struktural di jalan raya,” tegas (Muh Syafizan).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara jelas menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama, bukan kejar target penindakan apalagi pamer kewenangan di ruang publik.
Lebih jauh, praktik ini menciptakan ketakutan massal, trauma psikologis, dan memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Ketika rakyat mulai takut pada polisi di jalan raya, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan—tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
“Kami menilai kejar-kejaran ini sebagai praktik berbahaya yang harus segera dihentikan. Jika sampai ada korban jiwa, maka tanggung jawab moral dan institusional tidak bisa dielakkan,” lanjut (Muh Syafizan).
Atas dasar tersebut, kami menyatakan tuntutan tegas:
* Hentikan segera praktik kejar-kejaran oleh Polantas di wilayah Sebatik.
* Lakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat.
* Pastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan sesuai SOP dan asas keselamatan.
* Buka ruang pengawasan publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Kami menegaskan ketegasan hukum, tidak pernah diukur dari seberapa keras tindakan aparat, melainkan dari seberapa aman rakyat dilindungi.

