Makassar, Sulawesi Selatan — Suami menikah dengan perempuan lain, tanpa izin dari istri pertama yang sah, perempuan bernama Irma Ulana binti Mardi (32) tahun yang beralamat di jalan Gatot Subroto 5 No.13 F. Kelurahan kaluku bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar Melaporkan suaminya yang berinisial (Jf) ke Polrestabes Makassar. Kamis (22/05/2025).
Irma Ulana bersama keluarga nya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, melaporkan kejadian ini, dan saya sebagai istri Sah tidak terima suami saya menikah dengan wanita lain.

Laporannya telah masuk ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan, berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Polisi Nomor LP/B857/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.45 WITA bertempat di kantor kepolisian di atas ,pada hari, tanggal di tandatangani Surat laporan ini diterangkan.
Irma ulana telah melaporkan suaminya dengan dugaan, tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Dalam Pasal 284, yang terjadi di jalan pannampu 1 kota makassar Rt/Rw, titik Koordinat lembo tallo Kota Makassar Sulawesi Selatan, pada hari Selasa , tanggal (06 Mei 2025) sekitar jam 11.00 WITA.
Terduga terlapor atas nama, jefry marihot hutabarat, uraian kejadian menurut keterangan pelapor, terlapor merupakan suami sah, pelapor sesuai dengan kutipan akta nikah No : 0464 67 VI 2021, pelapor mengatakan bahwa terlapor telah menikah lagi tanpa sepengatahuan pelapor, hal tersebut diketahui oleh pelapor dari tetangga pelapor yang bernama Laki -Laki Hamka, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di kantor Polrestabes Makassar.
Irma ulana saat di konfirmasi langsung oleh awak media online menerangkan, suaminya menikah lagi dengan perempuan yang diketahui merupakan seorang janda beranak dua di salah satu alamat di jalan pannampu kelurahan Lembo kecamatan Tallo kota Makassar, dirinya tidak terima, sehingga dilaporkan ke polisi. Saya tidak terima dia nikah lagi,” tegasnya, Kamis (22/05/2025).
Irma baru saja mengetahui suaminya menikah lagi, dia diberitahu oleh temannya, bahwa Jf menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan informasi tentang pernikahan JF dengan istri keduanya disebarkan melalui teman dan tetangga nya.
Pihaknya merasa dirugikan atas tindakan terlapor, sebab JF diduga menikah lagi dengan seorang janda, dan saat ini masih memiliki istri sah. Tindakan itu disebut mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan,” ungkap irma
Lanjut, Menurutnya JF telah melanggar tindak pidana persinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman pidana, bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri, dan menyembunyikan fakta bahwa pernikahan sebelumnya masih sah.
Undang-undang hukum pidana (KUHP), barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang, untuk itu dapat diancam dengan pidana. Menambahkan pihak memiliki cukup bukti yang mengindikasikan terlapor melakukan dugaan tindak pidana perzinahan.
Oleh sebab itu, pihak korban berharap aparat penegak hukum (APH), segera menindaklanjuti laporan kami, untuk memberikan keadilan hukum. Tidak hanya untuk kepentingan pribadi saya, melainkan dapat menjadi pelajaran bagi saya dan masyarakat Kota Makassar.
“Kami minta pihak kepolisian polrestabes makassar untuk segera melakukan tindakan penyelidikan atas laporan kami selaku korban,” Tandasnya

