Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Menunggak Pajak Truk Sampah dan Dokumen Kendaraan Pemkab Bone Jadi Sorotan
Hukrim

Menunggak Pajak Truk Sampah dan Dokumen Kendaraan Pemkab Bone Jadi Sorotan

BONE, SULSEL — Di tengah program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bapenda Sulsel pada 1–31 Oktober 2026, truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten Bone justru diduga menunggak pajak.

Dugaan tersebut muncul setelah pengecekan melalui aplikasi Bapenda Sulsel. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone, Dray Vibrianto, mengakui pembayaran pajak sejumlah kendaraan operasional terkendala kelengkapan dokumen, terutama kendaraan berusia tua.

Menurut Dray, anggaran pembayaran pajak kendaraan operasional telah dialokasikan. Namun, kendaraan yang dokumennya belum lengkap belum dapat diproses pembayarannya. Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan lainnya dijadwalkan pada triwulan terakhir tahun berjalan.

“Mobil-mobil yang usianya tua inilah yang terkendala surat-suratnya. Sementara yang lain, pembayaran pajaknya dialokasikan pada triwulan terakhir tahun berjalan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelayanan persampahan di Bone sebelumnya berada di bawah Badan Pengelola Perkotaan, kemudian menjadi Kantor Kebersihan sebelum akhirnya bergabung dengan DLH. Perubahan kelembagaan tersebut turut berkaitan dengan persoalan dokumen kendaraan lama, khususnya yang berusia lebih dari 25 tahun.

Persoalan dokumen kendaraan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan solar bersubsidi untuk operasional truk sampah. Pasalnya, penyaluran BBM subsidi menggunakan barcode mengacu pada data kendaraan yang terdaftar, termasuk nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menanggapi hal itu, Dray menyatakan DLH menggunakan surat rekomendasi untuk memperoleh BBM bagi operasional pelayanan persampahan. Ia memastikan seluruh kendaraan pelayanan persampahan telah terdata.

“Kami menggunakan rekomendasi. Semua mobil pelayanan persampahan sudah terdata. Bahkan, saat pemeriksaan BPK, kami sudah sampaikan kendalanya,” ujarnya, Minggu malam (18/10/2026).

Dray menambahkan, pengurusan dokumen kendaraan telah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Namun, proses penelusuran dokumen terkendala karena sebagian besar kendaraan merupakan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Kebanyakan mobil tersebut adalah mobil bantuan, baik pusat maupun provinsi. Itu salah satu kendala mentracking dokumennya,” katanya.

 

Laporan : Ikbal
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita