Kilasjurnalis.com Takalar — Dunia pendidikan secara terus-menerus mendapat kucuran dana dari pemerintah melalui beragam program bantuan untuk melengkapi sarana prasarana guna meningkatkan mutu pendidikan di setiap daerah hingga merata.
Namun hal ini pun bisa menimbulkan potensi praktek pelanggaran, dalam pengalokasian dana berbagai kucuran dana tersebut sangat rentang korupsi, tak jarang kesempatan ini dijadikan ajang mumpung untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum.
Proyek rehabilitasi ruang kelas dengan menggunakan anggaran dari dinas pendidikan provinsi sulawesi selatan sebesar Rp. 3.358.397.000 yang dikerjakan oleh CV. Dua sekawan dengan nomor kontrak 010/12536 SM/DISDIK sarat dengan penyimpangan
Hasil investigasi di lapangan di duga banyak kejanggalan seperti para tukang tidak memakai alat keselamatan dan tiang kami menduga pada waktu pengecoran tidak menggunakan aturan komposisi maksimal artinya dalam RAB,harus jelas apakah dengan cara manual atau menggunakan mixser atau molen kecil.
Irwan salah satu ketua Lembaga pemberdayaan rakyat (LPR) dikabupaten takalar mengatakan pembangunan rehab Gedung sekolah disinyalir dibangun asal jadi, dan diduga menjadi ajang korupsi tempat para oknum kontraktor.
“Kita sangat menyayangkan pembangunan rehab gedung sekolah dengan nominal milyaran tersebut dikerjakan secara asal asalan tanpa memperhatikan RAB sebagai patokan pembangunan awal,”terangnya
Lanjut untuk memenuhi kualitas yang maksimal harus menggunakan alat manual seperti mixser atau molen dan akan menghasilkan kualitas dan kuantitas bagus dengan aturan komposisi dan perbandingan.
“Apa lagi untuk cor tiang penyangga harus benar benar kuat dan kokoh,” ujarnya.
Irwan mendesak agar dinas pendidikan provinsi sulawesi selatan agar segera kroscek langsung di lapangan kuat dugaan ada nya kejanggalan dalam proyek rehabilitasi bangunan sekolah di SMAN 1 TAKALAR