Kilasjurnalis.com Takalar — Dilansir dari beberapa media online sebelumnya, terkait pengelolaan Penggunaan Dana Bantuan Operator Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Galesong Utara Tahun Anggaran 2022/2023, dari Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan Penggunaan Dana Bos yang tidak didukung Bukti Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) sebesar Rp.352.244.800,00 dan Bukti SPJ tidak sesuai Pengakuan realisasi sebesar Rp.12.623.000,00
15/02/2025.,Bendahara Dana Bos SMP Negeri 1 Galesong Utara, di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, terkait temuan BPK di tahun 2022/2023 menjawab bahwa pengembalian sudah selesai dan sudah di periksa di Polres Takalar (Tipikor) ungkapnya Bendahara.
Saat dikonfirmasi Kepala inspektorat, Pak Ilham melalui pesan WhatsAppnya Terkait Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Galut, berdasarkan permintaan pemeriksaan dari Polres Takalar, Tim Audit mulai besok akan melakukan pemeriksaan Daeng. Sabtu (15/02/2025).
Lanjut., H. Yahe Mantan kepala Inspektorat kabupaten Takalar dulu di konfirmasi sewaktu masih aktif dikonfirmasi oleh awak media ini, Mantan inspektorat H. Yahe mengungkapkan bahwa belum ada niat baik dari pihak sekolah dikarenakan belum menyelesaikan adanya laporan bukti temua dari BPK Sul-Sel sehingga di proses di polres dan tidak tau sudah sampai dimana laporannya, Ungkap H.Yahe.
Minta Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Takalar untuk dipanggil dan diperiksa Kepsek serta bendahara SMP Negeri 1 Galesong Utara, dari hasil temuan BPK di Tahun anggaran 3022/2023 yang senilai Rp 352.245.800,00.