Lewati ke konten utama
Minggu, 25 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » IUP PT Kristalin Dicabut, Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Adat
Hukrim

IUP PT Kristalin Dicabut, Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Adat

NABIRE, Papua Tengah — Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memunculkan persoalan serius terkait perlindungan hak masyarakat adat dan kepastian nasib warga yang selama ini menggantungkan penghidupan pada aktivitas pertambangan.

Ketua DPRK Nabire, Tan Kim Hoa Nanci Karolin Worabay, mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan hak masyarakat adat dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Karolin mempertanyakan apakah pemerintah telah berkomunikasi dengan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan pencabutan izin perusahaan.

“Pertanyaan saya, apakah mereka sudah berkomunikasi dengan masyarakat adat?” tegas Karolin kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, penertiban pertambangan tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan perizinan. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat pemilik hak ulayat dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Hak Adat Jangan Dikesampingkan

Karolin menegaskan, masyarakat adat yang telah puluhan tahun hidup dan menjaga wilayah leluhurnya tidak boleh kehilangan ruang untuk menyampaikan aspirasi ketika pemerintah menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Ia merujuk Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai bagian dari landasan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pembahasan persoalan tersebut.

Karolin juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masyarakat pemilik hak ulayat yang dinilainya belum memperoleh ruang memadai untuk menyampaikan aspirasi.

“Sedih melihat pemilik hak ulayat harus menjerit, menangis,” ujarnya.

Nasib Ekonomi Warga Ikut Dipertanyakan

Selain hak ulayat, Karolin menyoroti dampak ekonomi yang berpotensi dirasakan warga setelah IUP PT Kristalin dicabut.

Ia menyebut, berdasarkan aspirasi yang diterimanya, sebagian masyarakat mengaku memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan tersebut.

Karena itu, ia mempertanyakan kepastian nasib warga apabila aktivitas perusahaan dihentikan, sementara kegiatan pertambangan di wilayah yang sama berpotensi dikelola oleh perusahaan lain.

“Kalau memang tidak mau Kristalin, jangan dengan alasan segala macam izin dan lain-lain, kemudian perusahaan lain juga masuk,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatiannya bukan semata-mata keberlanjutan satu perusahaan, melainkan juga perlindungan hak masyarakat adat dan kepastian penghidupan warga.

Namun, besaran manfaat ekonomi yang diterima masyarakat serta jumlah warga yang terdampak belum dijelaskan secara terperinci.

Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin

Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP PT Kristalin Eka Lestari melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Keputusan tersebut menyusul temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengenai aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Pada Kamis (22/10/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama sejumlah pejabat pemerintah pusat meninjau langsung lokasi pertambangan di Lagari, Distrik Makimi.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menegakkan ketentuan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan dan kegiatan pertambangan.

Meski demikian, Karolin meminta agar langkah penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat dan perhatian terhadap kondisi sosial ekonomi warga.

Pemerintah Diminta Beri Kepastian

Karolin berharap pemerintah membuka komunikasi yang transparan dengan masyarakat setempat dan memastikan aspirasi pemilik hak ulayat menjadi bagian dari proses penanganan persoalan pertambangan di Lagari.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi pemerintah dalam pemberitaan tersebut mengenai pertanyaan Karolin maupun penjelasan terperinci tentang langkah lanjutan bagi masyarakat yang terdampak.

Persoalan ini menyisakan sejumlah hal yang perlu mendapat kejelasan, mulai dari pelibatan masyarakat adat, status hak ulayat, hingga kepastian penghidupan warga setelah pencabutan izin.

Penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, kepastian hukum juga perlu diiringi proses yang transparan, pelibatan masyarakat adat, serta kejelasan mengenai kebijakan pemerintah terhadap wilayah yang terdampak.

 

Laporan : Usman
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita