Kilasjurnalis.com Makassar — Terkait pemberitaan sebelumnya “Diduga Jadi Lahan Bisnis Ilegal, Kondisi Sejumlah Pasar di Kota Makassar Kian Semrawut”, Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Bontoala Kota Makassar Suryadi Yamin S.Kel, turut angkat bicara. Melalui chat watshapp Suryadi mengakui, bahwa upaya rutin yang dilakukan Camat Bontoala dengan menurunkan satpol PP untuk melakukan penertiban dan peneguran ke pedagang di pinggir jalan belum membuahkan hasil maksimal, Makassar, 27 Maret 2024.
Untuk itu, urai Suryadi, pihak Kecamatan Bontoala melakukan diskusi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi penanganan terpadu permasalahan yang sudah kompleks ini.
Untuk tahap awal, kami bersurat ke PD Pasar untuk meminta data pedagang yang berjualan, baik yang resmi maupun yang ilegal sebagai dasar melakukan penataan dan penertiban pedagang yang selama ini melakukan alih fungsi jalan dan menyebabkan kemacetan, jelas Suryadi yang merupakan alumni Fakultas Kelautan.
Meski pada konfirmasi sebelumnya, Humas PD Pasar Kota Makassar menjelaskan, bahwa yang menjadi wewenangnya hanyalah yang masuk dalam wilayah pasar, dan di luar dari pada itu merupakan wewenang dari pihak kelurahan dan kecamatan.
Lanjut Suryadi, bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dan Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum ketenteraman dan perlindungan masyarakat, tutur mantan Lurah Kaluku Bodoa ini
Dari pantauan media di hari yang sama, Pukul 09:25 waktu setempat, tidak ada perubahan signifikan yang nampak jika dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.
Nampak SEORANG anggota Satpol PP Kecamatan Bontoala Kota Makassar, yang menurut Sekcam melakan mediasi dengan pedagang
Terkait dugaan Pungli, Suryadi menjelaskan sementara diinvestigasi bersama tripika dan satpol. Meski dari pantauan media ini sudah menjadi pemandangan umum dan bukan rahasia lagi, bahwa adanya beberapa karcis yang dibayar oleh pedagang. Dimana ada 2 lembar karcis, yakni untuk retribusi pasar dan juga uang kebersihan. Bahkan ada pedagang yang mengeluh karena ada yang ditagi diluar ketentuan berupa sewa lapak. Adapun lapak yang kuat dugaan diperjualbelikan dan disewa berkisar antara 5 Juta hingga 10 Juta Pertahunnya dan yang dijual ada yang mencapai 15 juta hingga 30 Juta. Bukan hanya itu, kendaraan pedagang yang didominasi dari luar Kota Makassar dipatok dengan harga 10.000 rupiah per kendaraan lain pula dari parkir liar yang dipungut sejumlah oknum.
Anehnya saat dikonfirmasi ulang guna memberikan hak koreksinya, Sekcam Bontoala Kota Makassar justeru hanya mengirimkan link berita pemeberitaan yang tidak dimengerti apa maksud dari tindakannya.
Akibat dari kejadian tersebut, banyak warga/penduduk asli di kelurahan Wajo Baru yang meninggalkan tanah kelahirannya demi mencari suasana ketenangan di wilayah lain, mengingat kondisi Kelurahan Wajo Baru saat ini sangat memperihatinkan seperti riuh pedagang dan suara bising kendaraan pada waktu subuh, ditambah lagi macet serta minimnya fasum yang bisa digunakan warga penduduk asli, seperti untuk memarkir kendaraannya.
Warga berharap terkait kegiatan pembenahan pasar, tidak hanya sebatas mediasi atau selfie semata sebagai pertanggungjawaban guna mengklaim anggaran pemerintah untuk dinikmati di hari raya.
Warga pun menyangsikan apa yang akan dilakukan oleh Pihak Kecamatan Bontoala, tidak akan berjalan sesuai harapan, mengingat sudah banyaknya aksi sebelumnya secara fisik, namun belum membuahkan hasil yang patut dibanggakan. Adapun Solusi warga, yakni dengan mematikan lampu jalan secara berkepanjangan untuk sementara di area sekitar jalan Veteran Utara antara Jalan Bawakaraeng dan Jalan Mesjid Raya Kota Makassar. Dan ini lebih dapat membuahkan hasil sebagi upaya dan meyakinkan, bahwa memang pihak pemerintah tidak sebatas hanya mencari keuntungan sepihak terkait persoalan tersebut yang sudah berlarut-larut.
Laporan : Tim