Makassar SulSel — SMPN 12 Makassar memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap temuan BPK Tahun 2024 tentang Dana BOS yang diduga ditampung di rekening Kepala Sekolah. Klarifikasi ini disampaikan oleh Bendahara BOS SMPN 12 Makassar di salah satu warkop di Jalan Ince Nurdin.
Dalam keterangannya, Bendahara BOS SMPN 12 Makassar, Baso Alam, menjelaskan bahwa pada saat itu anggaran Dana BOS, digunakan untuk keperluan sekolah melalui sistem pembayaran Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAh).
Mengenai pencairan tahun 2024, Baso Alam menyatakan bahwa pihak sekolah telah mengklarifikasi temuan BPK tersebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menjelaskan bahwa sistem penerimaan pada saat itu berbeda dengan tahun 2025.
Baso Alam menjelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sempat masuk di rekening pribadi karena tidak adanya brankas yang dimiliki sekolah. Sehingga, Kepala Sekolah menitipkan sementara ke rekening selama kurang lebih dua hari.
Alasan menitipkan sementara ke rekening pribadi karena dikhawatirkan menyimpan di sekolah akan beresiko karena belum ada brankas pada saat itu.
Selain itu, Kartu kontrol sebelum terlanjur sudah ditandatangani senilai Rp 287.925.000, padahal yang seharusnya dibutuhkan untuk kegiatan pada saat itu hanya Rp 100 juta. Namun, karena pihak Bank mengharuskan mengambil semua sesuai yang ada di kartu kontrol, kemudian dititipkan sementara di rekening pribadi.
Lebih lanjut, Baso Alam menjelaskan bahwa mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak sekolah telah mengklarifikasi pada saat itu dan hasilnya sudah melakukan pengembalian ke rekening Dana BOS sekolah.
Sehingga pada saat itu, anggaran dari total jumlah yang diterima 287 juta kurang lebih dikembalikan ke rekening sekolah dan diperuntukkan sesuai belanja kegiatan sekolah. (**)
Sumber : Baso Alam
Laporan : Darman Rahman

