Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Isu Dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa Meledak, Kantor PAN Sulsel Didemo

Mei 15, 2026

Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras

Mei 12, 2026

Hardiknas Cup 2 Gowa Pecah, SDN Bontorikong Tampil Perkasa

Mei 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » PERAK : Kasus Bibit Nanas Rp 60 M, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Memeriksa Mantan Pj Gubernur
Berita

PERAK : Kasus Bibit Nanas Rp 60 M, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Memeriksa Mantan Pj Gubernur

Kilas AdminBy Kilas AdminDesember 31, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, SulSel — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH menegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur utama delik korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dapat merugikan keuangan negara.

“Kata “dapat” bermakna potensi kerugian, bukan harus kerugian yang sudah pasti dan dihitung secara final,” terang Burhan saat memberikan pernyataan kepada awak media, Rabu (31/12/25).

Ia juga mengatakan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa Kerugian negara tidak harus nyata dan pasti jumlahnya pada tahap penyidikan, Penetapan tersangka tidak wajib menunggu audit BPK atau BPKP dan Penegak hukum dapat menggunakan alat bukti lain untuk menunjukkan adanya kerugian atau potensi kerugian negara.

“Dengan kata lain, audit BPK/BPKP bukan syarat mutlak penetapan tersangka,” ungkap Burhan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan jika dalam praktik hukumnya, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat melakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan tanpa menunggu audit final BPK/BPKP.

“Perhitungan kerugian negara Bisa menyusul di tahap penyidikan lanjutan atau pembuktian dalam persidangan,” terangnya.

Burhan juga mengingatkan Kejati Sulsel, tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan tersangka, dalam kasus yang diduga melibatkan mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan, saksi sudah diperiksa, kroscek TKP, para rekanan juga sudah diperiksa jadi tunggu apalagi. Jadi jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Burhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama lima orang lainnya.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan serta mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Dalam permohonan pencekalan tercantum enam nama saksi, antara lain, BB (54) – mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, HS (51) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, RR (35) dan UN (49) – PNS, RM (55) – Direktur Utama sebuah perusahaan swasta, RE (40) – pegawai swasta.

Sebelum pengajuan cekal juga, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Dalam penyidikan awal, tim menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain kantor instansi pemerintah dan rekanan swasta, serta menyita sejumlah dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan transparan. Saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan proses penyidikan terus berlanjut. (*)

 

Laporan : Usman
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Memeriksa Mantan Pj Gubernur PERAK : Kasus Bibit Nanas Rp 60 M
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Kapolres Maros Terima Penghargaan dari Bupati, Bukti Polisi Aktif Bina Pelajar

Mei 11, 2026

Kupon Pasar Murah Ricuh, Warga Ujung Tanah Serbu Kantor Kelurahan

Mei 11, 2026

Anggaran Obat 2026 Enrekang Dipertanyakan, Publik Minta Dinkes Transparan

Mei 9, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Nasional

Isu Dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa Meledak, Kantor PAN Sulsel Didemo

By Kilas AdminMei 15, 20262

Makassar SulSel — Massa dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) menggelar aksi unjuk rasa…

Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras

Mei 12, 2026

Hardiknas Cup 2 Gowa Pecah, SDN Bontorikong Tampil Perkasa

Mei 11, 2026

Kapolres Maros Terima Penghargaan dari Bupati, Bukti Polisi Aktif Bina Pelajar

Mei 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.