Kilasjurnalis.com Makassar — Kembali menjadi sorotan di tengah fenomena bisnis kosmetika. Setelah direview dr Oky dalam unggahannya, para penggiat LSM meminta penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap brand produk Putri Glow yang diduga mengandung merkuri.
“Kami sementara melakukan puldata dan pulbaket bagi para pengguna untuk mengadukan dampak negatif akibat penggunaan produk tersebut,” ucap Andi Sofyan, SH selaku Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Senin (25/11/24).
LSM PERAK sebagai lembaga yang peduli terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat baru-baru ini juga bersama koalisi Ormas dan LSM mengadakan dialog publik bersama para pemerhati Skincare dalam menyikapi fenomena efek negatif yang ditimbulkan dan seberapa berbahayanya di masyarakat.
“Skincare yang mengandung Merkuri dan Hidroquinon itu ancaman nyata kepada masyarakat dan sangat berbahaya apalagi tanpa regulasi medis,” ungkap Sofyan.
LSM Perak juga menghimbau masyarakat agar tidak fanatik buta terhadap para Owner Skincare yang tampak terlihat dermawan dan pencitraan.
“Seberapa gesitnya sosialisasi dan edukasi terhadap penggunaan skincare yang mengandung Merkuri dan Hidroquinon tetap saja kami lihat di media sosial mereka bela. Jadi yang ada Owner-owner Skincare akan semakin percaya diri dan terus mengulangi perbuatannya tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan di masyarakat. Padahal jelas para Owner tersebut orientasinya Cuan Money,” jelasnya.
LSM PERAK bersama kumpulan ormas dan LSM serta dikawal kawan-kawan media kedepannya akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Forum merah putih kami buat agar dapat menampung pengaduan masyarakat, melakukan dialog dan memberikan sosialisasi dan edukasi. Tentunya hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesadaran masyarakat,” terang Sofyan.
Berdasarkan sumber informasi, jika suami pemilik Putri Glow adalah seorang oknum Kepolisian. Tidak hanya Putri Glow, sedikitnya sudah ada 20-an brand yang dikantongi untuk kembali dilaporkan ke Polda Sulsel. (*)
Laporan : Rudi Suharto (Bang Pepen)