Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » KAMI Desak Evaluasi Perizinan dan Keberadaan Minimarket Modern Alfamidi, Alfamart & Indomret
Berita

KAMI Desak Evaluasi Perizinan dan Keberadaan Minimarket Modern Alfamidi, Alfamart & Indomret

Kilas AdminBy Kilas AdminOktober 13, 2025Updated:Oktober 13, 2025Tidak ada komentar6 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, SulSel — Tumbuh Bak Jamur minimarket modern seperti Alfamart, Indomaret dan Alfamidi di Sulawesi selatan tuai kecaman Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) hingga mendesak Pemerintah Kota untuk segera mengevaluasi keberadaan ke minimarket modern tersebut.

Ada 2 bangunan yang sementara di bangun di Jalan poros tanjung bunga depan Mall Trans dan Jalan Ade Irma depan kantor camat Tallo diduga bangunan milik Alfamidi.

Menaggapi hal tersebut, Idam Ketua Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia mengungkapkan keprihatinan terhadapan pemerintah Kota Makassar yang sejauh ini belum ada tindakan terkait merajalelanya minimarket modern di Kota Makassar yang disinyalir tanpa ada rasa keadilan bagi pedagang kecil campuran atau toko klontong.

KAMI Desak Evaluasi Perizinan dan Keberadaan Minimarket Modern Alfamidi, Alfamart & Indomret

“Kami sempat mendatangi pembangunan yang ada di depan Kantor Camat Tallo dari depan kami tidak melihat adanya papan terkait PBG/IMB tapi bangunan sudah hampir 90 persen dan parahnya dari Dinas terkait saling baku tunjuk saat kami menelfon salah satu pengawas dari Dinas terkait, ungkap idam, Minggu, (12/10/2025).

Bahkan dari pihak Kecamatan Tallo melalui Sekcam cuman bisa menyampaikan tidak mau terlibat soal ini karena sudah ada yang urus.

“Terkesan ditutup tutupi ini perizinan minimarket modern ini”, ucapnya.

Idam menduga dukumen perizinan lainya terkait bangunan Alfamidi tersebut belum lengkap tapi sudah hampir jadi. Idam juga menyampaikan kritisnya terhadap Pemerintah Kota Makassar yang diduga lalai dalam menerapkan PERDA No. 15 Tahun 2009 terkait zonasi antara minimarket modern yang saling berdekatan dan minimarket modern dengan pasar tradisional.

“Kan sudah jelas Perda No. 15 Tahun 2009 kurang lebih bertujuan untuk melindungi pasar tradisional dan ekonomi kecil dari gencarnya pembangunan minimarket modern di kota Makassar”, jelasnya.

Idam mendesak Pemerintah Kota Makassar (Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Parkimtam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tata Ruang dan Kepala Dishub serta DPRD Kota Makassar (Komisi A, B & C) untuk segara mengevaluasi perizinan minimarket modern seperti Alfamidi, Indomaret & Alfamart.

“kami mendesak segera evaluasi keberadaan dan perizinan oprasional Alfamidi, Indomaret & Alfamart dimana jika izin sudah expired untuk segera dilakukan pembekuan/ penyegelan dan diperbahrui kembali”.

Toko toko Alfamidi, Indomaret & Alfamart yang jaraknya dibawah 1 Kilo Meter dari pasar tradisional untuk segera ada penutupan dan toko toko minimarket modern yang dekat dengan pedagang eceran/ Klontong lokal wajib ada petisi dengan meminta tanda tangan sebanyak 100 orang.

“Mungkin dengan cara seperti ada petisi tanda tangan hingga 100 orang dan menutup toko modern yang dekat dengan Pasar Tradisional mampu memberikan rasa KEADILAN bagi para pedagang kecil / Klontong dan memberi rasa tenang bagi para pedagang di pasar tradisional”, ucap idam.

Lebih lanjut, ia menegaskan ke Walikota Kota Makassar untuk memastikan toko modern tersebut memiliki IMB/PBG Minimarket sesuai peruntukan yakni PBG/ IMB minimarket serta Rekomendasi perizinan berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Untuk semua tahapan evaluasi dan pembuktian dokumen perizinan Minimarket modern seperti Alfamart, Indomaret & Alfamidi dijalankan/ dibuka secara transparansi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD ataupun di Balaikota Makassar”, lanjutnya.

Pihaknya berharap kepada Walikota Makassar dan DPRD Makassar semua proses evaluasi dibuka secara transparansi melalui RDP di DPRD atau di Balaikota biar masyarakat tahu. (*)

 

Laporan : Usman 
Alfamart & Indomret KAMI Desak Evaluasi Perizinan dan Keberadaan Minimarket Modern Alfamidi
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026

Tak Disangka! Bunga Eja Beru yang Dicap Rawan Kini Terkendali Usai Ngopi Kamtibmas

April 13, 2026

Terkait Isu Pemotongan Honor Guru Mengaji Di Kabupaten Takalar, Bupati Takalar di Minta Evaluasi Kabag Kesra

April 10, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

By Kilas AdminApril 18, 20261

Makassar SulSel — Gerakan Perlawanan Jalanan (GPJ) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di…

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026

20 Warga Binaan Rutan Ambon Dikawal Ketat Jalani Sidang di PN Ambon

April 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.