Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026

Dua Pejabat Kelurahan Jadi Sorotan Usai Digerebek Warga

Juni 14, 2026

Lpr Meminta Kejaksaan Takalar Audit Semua Dapur MBG di Kabupaten Takalar

Juni 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Di Tuding Pungli Layanan BPKB, Ditlantas Polda Sulsel Angkat Bicara
Berita

Di Tuding Pungli Layanan BPKB, Ditlantas Polda Sulsel Angkat Bicara

Kilas AdminBy Kilas AdminDesember 15, 2025Tidak ada komentar3 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, SulSel — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di lingkungan Ditlantas Polda Sulsel.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, serta komitmen Ditlantas Polda Sulsel, dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan, pimpinan Ditlantas Polda Sulsel menyebut telah berkomunikasi langsung, dan menggelar pertemuan dengan media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut, untuk melakukan klarifikasi secara terbuka.

Di Tuding Pungli Layanan BPKB, Ditlantas Polda Sulsel Angkat BicaraPemberitaan yang dimaksud sebelumnya dimuat oleh Beritasorotan.com dengan judul “Dugaan Pungli Kembali Terjadi di Pelayanan BPKB Polda Sulsel, dari Rp 375 Ribu Menjadi Rp 600 Ribu”. Seiring dengan proses klarifikasi, berita tersebut telah dihapus oleh media bersangkutan.

Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Muh Aziz, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan penerbitan BPKB di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak benar.

“Tidak ada pungutan penerbitan BPKB di luar PNBP sebagaimana yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp.375 ribu, seluruh pelayanan kami laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kompol Muh Aziz saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan pertemuan langsung dengan jurnalis Beritasorotan.com guna meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.

“Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami memastikan proses penerbitan BPKB berjalan sesuai prosedur dan tarif resmi,” katanya.

Sementara itu, jurnalis Beritasorotan.com menyampaikan pengakuannya bahwa pengurusan berkas kendaraan yang dilakukannya telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta pembayaran dilakukan sesuai tarif PNBP.

“Berkas kendaraan saya diproses sesuai aturan dan pembayaran dilakukan sesuai PNBP. Saya mengapresiasi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sulsel yang transparan, cepat dan maksimal,” ungkap kompol Abdul Aziz.

Ditlantas Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar, pihaknya juga membuka ruang klarifikasi dan komunikasi dengan media serta masyarakat sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan layanan publik.

 

Laporan : Usman 
Di Tuding Pungli Layanan BPKB Ditlantas Polda Sulsel Angkat Bicara
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Dua Pejabat Kelurahan Jadi Sorotan Usai Digerebek Warga

Juni 14, 2026

Penertiban PKL Makassar Disorot, Lapak di Bau Massepe Masih Beroperasi

Juni 8, 2026

Aktivis Sorot Bakso Raksasa Mas Adi, Diduga Bangun Parkir di Atas Irigasi Gowa!

Juni 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

By Kilas AdminJuni 14, 20266

Kendari Sultra — Dua lurah di Kota kendari sulawesi tenggara menjadi sorotan setelah warga gerebek.…

Dua Pejabat Kelurahan Jadi Sorotan Usai Digerebek Warga

Juni 14, 2026

Lpr Meminta Kejaksaan Takalar Audit Semua Dapur MBG di Kabupaten Takalar

Juni 13, 2026

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.