Takalar, SulSel — Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara berupa bau, pencemaran air bersih, serta pembuangan limbah dari aktivitas kandang ayam tersebut.
RDP tersebut dihadiri pemilik kandang ayam, Aliansi Masyarakat Ballo Sombala Bella, Lurah Sombala Bella. Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Takalar.
Rapat dipimpin langsung oleh. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Takalar.
Dalam RDP, Aliansi Masyarakat Ballo Sombala Bella menyampaikan sejumlah tuntutan terkait. Keberadaan kandang ayam yang disebut, telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara berupa bau, pencemaran air bersih, serta pembuangan limbah dari aktivitas kandang ayam tersebut.
Selain itu, warga meminta Dinas Pertanian dan Peternakan memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan jarak kandang serta mengevaluasi izin peternakan tersebut.
Aliansi juga meminta Satpol PP melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Serta meminta Dinas PTSP mengevaluasi bahkan mencabut. Izin usaha kandang ayam petelur tersebut jika terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Tak hanya itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar, dalam hal ini Bupati Takalar. Menghentikan sementara operasional kandang ayam tersebut, hingga seluruh persoalan administrasi, lingkungan. Dan kepatuhan terhadap aturan dinyatakan jelas.
Dalam RDP, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Takalar mengungkapkan. Bahwa selama kandang ayam tersebut berdiri, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pengelola.
“Selama berdirinya kandang ayam tersebut tidak pernah melapor kepada kami,” kata Kadis Pertanian dan Peternakan dalam RDP.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses pendampingan. Dan pengawasan terhadap usaha peternakan tersebut tidak dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Takalar, Hj. Fatmawati M., S.STP., M.Adm.Pemb., menjelaskan mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia mengatakan, penerbitan NIB tidak selalu harus diawali dengan pengambilan. Rekomendasi dari dinas teknis karena pelaku usaha, dapat melakukan pendaftaran secara langsung melalui sistem OSS.
Persoalan lain yang turut mencuat dalam RDP adalah dokumen atau rekomendasi lingkungan.
Untuk kegiatan usaha tersebut, dokumen lingkungan seperti. SPPL maupun UKL-UPL disebut belum diterbitkan oleh DLHP, sementara kandang ayam tersebut disebut telah berdiri sejak 2021.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Ballo Sombala Bella, Muh Yusuf, menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha.
Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk menjalankan usaha. Tetapi kegiatan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Betul kita tidak bisa melarang seseorang untuk membangun usaha. Akan tetapi, sebagai warga negara yang baik tentu kita harus taat aturan,” ujar Muh Yusuf.
Ia menilai masih adanya persoalan terkait kelengkapan administrasi. Dan rekomendasi teknis perlu segera diselesaikan pemerintah daerah.
“Dalam kasus ini kita bisa menyimpulkan bahwa rekomendasi dan proses administratif jalannya operasional kandang ayam tersebut belum terpenuhi dan mengakibatkan banyaknya warga yang terdampak,” katanya.
Aliansi pun mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap operasional kandang ayam tersebut.
Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek perizinan. Lingkungan, jarak kandang, pengelolaan limbah. Serta dampaknya terhadap masyarakat sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Hingga RDP berlangsung, persoalan tersebut masih menjadi perdebatan antara masyarakat dan pihak terkait. Kepastian mengenai ada atau tidaknya, pelanggaran perizinan maupun pencemaran lingkungan. Tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.



