TAKALAR — Lembaga investigasi negara (LIN) Cabang Takalar mengklaim menemukan sedikitnya 24 titik. Tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah kecamatan di Kabupaten Takalar.
Sekretaris LSM LIN Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., menyebutkan. Hasil pendataan organisasinya sejak 2023 hingga Agustus 2026. Menunjukkan aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung.
Menurutnya, aktivitas tambang itu diduga turut berkaitan dengan penyalahgunaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat dan pompa ponton. Klaim tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti. oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan resmi.
“Data yang kami miliki siap kami buka kepada media maupun aparat penegak hukum. Kami berharap ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alamsyah.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan terhadap. Aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap, sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain aspek hukum, Alamsyah menilai aktivitas pertambangan tersebut. Diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari lahan produktif, kawasan sekitar permukiman. Hingga lokasi yang memiliki nilai budaya.
Berdasarkan data internal LSM LIN Takalar, lokasi tambang yang diduga bermasalah tersebar di sedikitnya empat kecamatan, di antaranya Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Timur, dengan material yang ditambang berupa batu gunung, pasir, sirtu, serta tanah timbunan.
LSM LIN mengaku telah mendokumentasikan identitas pengelola, lokasi, jenis material, hingga dugaan pola operasional di setiap titik tambang. Data tersebut, menurut mereka, akan diserahkan kepada. Instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari. Aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam pendataan. LSM LIN terkait klaim tersebut.
Media juga membuka ruang hak jawab. Dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

