KOLAKA — Dugaan penyelundupan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara menjadi sorotan.
Sejumlah masyarakat melayangkan laporan pengaduan kepada Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sultra, BPH Migas, hingga Divisi Propam Polri untuk meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan praktik tersebut.
Dugaan tersebut dilaporkan melalui Surat Laporan Pengaduan Masyarakat. Tertanggal 1 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara, Kajati Sultra, BPH Migas. Serta Divisi Propam Polri/Bid Propam Polda Sultra.
Dalam laporan itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan. Terhadap dugaan distribusi solar bersubsidi, yang disebut berasal dari wilayah. Sulawesi Selatan dan dikirim menuju Kabupaten Kolaka melalui jalur laut.
Laporan tersebut juga menyebut dua nama yang diduga sebagai pihak utama dalam aktivitas tersebut, yakni Syahrir dan Jasman.
Dalam surat pengaduan tertanggal 1 Agustus 2026, pelapor menduga solar bersubsidi berasal dari Sulawesi Selatan dan dikirim ke Kolaka melalui jalur laut sebelum didistribusikan kepada pihak tertentu.
Laporan tersebut juga menyebut dua nama yang diduga. Sebagai pihak utama dalam aktivitas tersebut, yakni Syahrir dan Jasman.
Syahrir disebut dalam laporan berperan mengatur pengadaan pengangkutan. Dan jaringan distribusi BBM, sedangkan Jasman disebut sebagai koordinator lapangan yang mengoordinasikan pembongkaran muatan di wilayah pesisir. Serta transaksi dengan pihak pembeli.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa laporan masyarakat. Dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dalam kronologi yang disampaikan, pengangkutan BBM disebut menggunakan kapal atau sarana angkutan laut. Dengan dugaan pembongkaran di wilayah pesisir, dermaga rakyat, maupun lokasi tertentu di Kabupaten Kolaka.
Setelah pembongkaran BBM tersebut, diduga dipindahkan ke kendaraan angkutan darat. Maupun tempat penampungan sebelum kembali, disalurkan kepada pihak tertentu.
Laporan juga mencantumkan dugaan aktivitas pengisian. BBM solar bersubsidi ke Kapal TB Trans (Pomalaa) di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dengan volume yang disebut mencapai 18 kiloliter atau sekitar 18.000 liter.
Selain itu, disebutkan kapal pengangkut atau penampung yang diduga. Jaringan tersebut berada di wilayah Siwa. Provinsi Sulawesi Selatan, dan disebut melakukan pemuatan, BBM yang akan dijual melalui jaringan tersebut.
Atas dugaan tersebut, pelapor meminta aparat melakukan verifikasi dan inspeksi mendadak, termasuk pemeriksaan terhadap kapal, lokasi pembongkaran di pesisir Pomalaa/Kolaka, serta titik pengisian di Siwa.
Pelapor juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen kapal, truk angkutan. Gudang penampungan, serta dokumen transaksi yang diduga digunakan. Oleh pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Selain itu, laporan meminta. Divisi Propam Polri/Bid Propam Polda Sultra, melakukan pemeriksaan internal. Apabila terdapat dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, melakukan proses hukum apabila hasil penyelidikan nantinya. Menemukan adanya pelanggaran pidana terkait distribusi BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut, pelapor meminta identitas mereka dirahasiakan dengan alasan keamanan dan keselamatan pelapor beserta keluarga.
Redaksi menerima dokumen pengaduan tersebut dari salah satu masyarakat. Dokumen tersebut menjadi bahan informasi awal dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun. Aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut

