Bone, SulSel — Tokoh Pemuda Desa Padacenga, Fahri Bibi Syahputra, mengecam dugaan tindakan PT Energy Equity Epic yang dinilai meminta tanda tangan surat kuasa kepada sejumlah pemilik lahan sebelum pelaksanaan konsultasi publik. Kamis (30 Juli 2026).
Menurut Fahri, langkah tersebut berpotensi mengabaikan prinsip transparansi. Partisipasi masyarakat, dan hak warga untuk memperoleh informasi secara utuh. Sebelum mengambil keputusan terkait rencana kegiatan, yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial.
“Kami mempertanyakan mengapa perusahaan lebih dahulu meminta tanda tangan kuasa kepada pemilik lahan sebelum masyarakat memperoleh penjelasan resmi melalui konsultasi publik. Seharusnya masyarakat menerima informasi secara utuh terlebih dahulu agar dapat mengambil keputusan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan,” tegas Fahri.
Fahri juga menyatakan bahwa hingga pernyataan ini disampaikan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat Desa Padacenga, PT Energy Equity Epic belum memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila rencana kegiatan tersebut termasuk kategori yang wajib memiliki AMDAL, masyarakat yang berpotensi terdampak berhak memperoleh informasi dan dilibatkan dalam proses penyusunannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Fahri menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, seluruh proses investasi harus berjalan sesuai hukum, terbuka, dan menghormati hak masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum dan menghormati masyarakat. Namun kami menolak setiap proses yang diduga mengabaikan konsultasi publik, meminta tanda tangan masyarakat sebelum informasi disampaikan secara utuh, serta tidak menunjukkan dokumen lingkungan yang semestinya menjadi dasar masyarakat memahami rencana kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa. Serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan ,terhadap seluruh tahapan kegiatan. PT Energy Equity Epic agar sesuai dengan ketentuan hukum, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Fahri meminta PT Energy Equity Epic memberikan penjelasan secara terbuka. Kepada masyarakat mengenai status dokumen lingkungan, tahapan perizinan yang telah ditempuh. Serta dasar hukum pengumpulan surat kuasa dari pemilik lahan, sebelum konsultasi publik dilaksanakan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Energy Equity Epic terkait pernyataan tersebut. Apabila perusahaan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

