BONE — Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pelapor diketahui bernama Yuli Nofita Sari (YNS), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Laporan itu disampaikan sekitar pukul 19.00 WITA di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada siang hari di lingkungan Kantor DPRD Bone, tepatnya di area kantin.
Berdasarkan keterangan pelapor, dirinya mengaku dipanggil langsung oleh Ketua DPRD Bone untuk datang ke kantin.
Namun, setibanya di lokasi, YNS mengaku mendapat perlakuan yang diduga sebagai tindakan kekerasan.
“Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Begitu saya tiba di sana, satu bosara kue dihamburkan ke wajah saya, lalu saya disiram air dan dilempar botol lombo,” tutur YNS.
Selain Ketua DPRD Bone, dugaan perkara tersebut juga disebut melibatkan seorang staf Sekretariat DPRD Bone.
Merasa dirugikan, YNS kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polres Bone.
Hingga berita ini diterbitkan, kronologi lengkap dan latar belakang yang memicu peristiwa tersebut masih belum terungkap secara utuh.
Polres Bone juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.
Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Kepolisian diperkirakan akan memeriksa pihak-pihak terkait, untuk mengungkap fakta sebenarnya. Serta memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan tindak pidana tersebut juga masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

