BULUKUMBA — Polisi mengungkap kasus pencurian yang disertai dugaan pembakaran rumah warga di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Tiga terduga pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial SS (18), DR alias A (18), dan TB alias RC (43).
Ketiganya ditangkap Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., bersama Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., Dantim Resmob AIPTU Muh. Usman, serta personel URC Polsek Ujung Bulu.

Kasus ini bermula dari laporan ST (59), seorang pensiunan warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Peristiwa terjadi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge.
Menurut polisi, rumah korban lebih dahulu terbakar dari bagian kamar tidur belakang. Api kemudian merambat ke bagian depan rumah hingga menghanguskan tempat usaha barbershop milik korban.
Kebakaran tersebut menghanguskan rumah dan sejumlah barang berharga, termasuk dokumen penting seperti ijazah, BPKB kendaraan, SK pensiun, dan Kartu Keluarga.
Namun, korban kemudian curiga setelah mengetahui sejumlah barang berharga lainnya hilang dari rumah.
Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Laporan pun dilayangkan ke Polsek Ujung Bulu.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada tiga terduga pelaku. Mereka diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sesuai dengan peran masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid.
Polisi menduga TB alias RC menjadi pihak yang mengusulkan pembakaran rumah korban setelah aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku TB alias RC yang mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya empat ban mobil lengkap dengan velg, televisi LG 46 inci, kompor gas, speaker aktif, enam mesin air, delapan tabung gas 3 kilogram, satu tabung gas 12 kilogram, serta empat velg Chevrolet Spin beserta ban ring 15.
Ketiga terduga pelaku dan barang bukti, kini diamankan di. Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain. Dan barang bukti tambahan dalam kasus tersebut.

