MAROS — Asyik bermain judi Qiu-Qiu hingga larut malam, sekomplotan pemuda di Kabupaten Maros digerebek Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sebuah rumah warga, Sabtu (18/7/2026).
Lokasinya berada di Dusun Pampangan, Desa Abbulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H. mengatakan, penggerebekan berawal dari aduan warga melalui layanan pengaduan masyarakat.
Warga mengeluhkan rumah tersebut yang kerap dijadikan tempat berkumpul hingga larut malam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat digerebek, para pelaku tertangkap tangan sedang asyik bermain judi kartu Qiu-Qiu menggunakan taruhan uang tunai,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Minggu (19/7/2026).
Melihat kedatangan polisi, sejumlah pemuda sempat berusaha melarikan diri.
Namun, personel Jatanras yang telah mengepung lokasi berhasil mengamankan seluruhnya tanpa perlawanan berarti.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu domino yang digunakan untuk bermain Qiu-Qiu, uang tunai, serta beberapa unit telepon seluler milik para pelaku.
Seluruh pemuda bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Maros menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian, baik konvensional maupun online.
Polisi menilai perjudian dapat merusak ketertiban masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

