Bone, SulSel — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kenustra Bone mendesak Pemerintah Kabupaten Bone segera melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan barcode pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar.
Desakan itu disampaikan Ketua LBH Kenustra Bone. Andi Asrul Amri, S.H., M.H., menyusul masuknya sejumlah surat pada Kamis, 16 Juli 2026.
Audit dinilai penting untuk memastikan penyaluran. Bio Solar subsidi benar-benar tepat sasaran. Dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Menurut Andi Asrul, sistem barcode yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru perlu dievaluasi secara berkala.
Pasalnya, celah dalam penerbitan maupun penggunaan barcode berpotensi dimanfaatkan untuk menyimpangkan distribusi BBM subsidi.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bone melakukan audit total terhadap penerbitan barcode BBM Bio Solar subsidi, khususnya yang diperuntukkan bagi nelayan dan petani,” tegas Andi Asrul Amri.
Ia mengingatkan, subsidi negara seharusnya dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya dinikmati, masyarakat kecil justru dimanfaatkan. oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
LBH Kenustra juga mendorong Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian melakukan verifikasi serta validasi ulang terhadap seluruh data penerima barcode.
Data tersebut, kata dia, harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil nelayan serta petani di lapangan.
Pengawasan terhadap penggunaan barcode. Di SPBU juga dinilai perlu diperketat.
Hal itu untuk mencegah dugaan praktik peminjaman, pemindahtanganan, maupun penyalahgunaan barcode oleh oknum tertentu.
“Nelayan dan petani adalah kelompok yang paling bergantung pada Bio Solar subsidi. Negara wajib memastikan hak mereka tidak berkurang akibat lemahnya pengawasan terhadap sistem distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
LBH Kenustra menilai, audit dan penguatan pengawasan barcode merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk mencegah potensi kerugian negara. Akibat distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran.
Andi Asrul menegaskan, jika dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan. Maka harus dilakukan penindakan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan hak masyarakat kecil, khususnya nelayan dan petani, tergerus akibat lemahnya pengawasan. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan ini semakin meluas dan merugikan masyarakat,” pungkas Ketua LBH Kenustra Bone.

