Takalar SulSel — Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Takalar.
Sejumlah warga mengaku memergoki sebuah mobil pribadi, yang diduga milik jaringan penimbun. BBM subsidi berulang kali mengisi solar di salah satu SPBU, Senin (13/7/2026).
Menurut warga, kendaraan tersebut keluar-masuk SPBU beberapa kali untuk mengisi penuh tangki. Setelah itu, mobil berhenti di luar area pengisian dan diduga memindahkan solar ke dalam jeriken.
Aktivitas itu disebut berlangsung secara terang-terangan pada siang hari dan memicu keresahan masyarakat.
“Kalau benar solar subsidi ditimbun lalu dijual kembali, ini jelas merugikan rakyat kecil. Yang seharusnya menikmati subsidi justru petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai praktik seperti ini menjadi salah satu penyebab antrean solar di SPBU semakin panjang. Tidak jarang stok solar cepat habis sehingga masyarakat yang benar-benar berhak kesulitan mendapatkannya.
Masyarakat juga menduga aktivitas tersebut bukan baru sekali terjadi. Karena itu, mereka meminta aparat segera menyelidiki apakah ada jaringan yang bermain di balik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Selain pelaku, warga berharap aparat turut menelusuri seluruh. Rantai distribusi apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.
Warga pun mendesak Kapolres Takalar agar segera mengambil langkah tegas. Dengan melakukan penyelidikan, mengamankan kendaraan yang diduga digunakan, Serta mengusut tuntas siapa pun yang terbukti terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan.

