Maros, SulSel — Komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan.
Satreskrim Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil menggagalkan peredaran 100 liter miras tradisional jenis Ballo yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Turikale.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (32) saat melintas menggunakan sepeda motor pada Kamis (9/7/2026).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman Ballo dalam jumlah besar menuju wilayah Turikale.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mencegat pelaku di perjalanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 100 liter Ballo yang dikemas dalam beberapa jeriken.

Minuman keras tradisional itu diduga siap dipasok kepada sejumlah pengecer di Kecamatan Turikale.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., mengatakan pelaku mengakui Ballo tersebut dibawa dari Kecamatan Bantimurung untuk diperjualbelikan kembali.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 100 liter miras jenis Ballo. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang ini dibawa dari Kecamatan Bantimurung dan rencananya akan dijual kembali ke pengecer-pengecer yang ada di Kecamatan Turikale,” ujarnya.
Polres Maros menegaskan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus digencarkan sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasalnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

