Bone SulSel — Program insentif pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera berakhir. Masyarakat hanya memiliki waktu hingga 30 Juni 2026 untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, mengingatkan bahwa program bebas denda dan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen tinggal menyisakan empat hari lagi.
Menurutnya, program tersebut telah berlangsung sejak 1 Juni 2026 dan akan resmi ditutup pada akhir bulan ini.
“Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir. Setelah berakhir, pembayaran pajak kendaraan akan kembali dikenakan sesuai ketentuan normal,” ujar IPDA Dimas.
Ia menegaskan, tunggakan pajak yang belum diselesaikan juga akan kembali dikenakan sesuai aturan yang berlaku setelah program berakhir.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran pajak kendaraan selama kesempatan keringanan masih tersedia.
IPDA Dimas berharap program ini menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk menuntaskan seluruh kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan lainnya.
Selain meringankan beban masyarakat, pembayaran pajak tepat waktu juga memastikan dokumen kendaraan tetap aktif, sah, dan legal saat digunakan di jalan raya.
“Kami berharap di sisa waktu yang ada, masyarakat semakin antusias. Agar setelah program ini berakhir, masyarakat tidak lagi risau terkait tunggakan pajak kendaraannya karena sudah diselesaikan,” tutupnya.

