Makassar SulSel — Polemik penagihan utang yang melibatkan seorang nasabah dan petugas Bank BRI Cabang Abdul Dg. Sirua terus memanas setelah video keributan di depan rumah Hj. NZ beredar luas di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Video tersebut memunculkan tuduhan bahwa keluarga Hj. NZ melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas penagihan. Namun, pihak keluarga membantah keras tuduhan itu dan menilai potongan video yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa.

Menurut Hj. NZ, insiden bermula saat tiga orang yang disebut sebagai, petugas penagihan mendatangi rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia mengklaim rombongan tersebut masuk ke area rumah setelah membuka pagar tanpa meminta izin.
“Mereka datang bertiga, lalu langsung membuka pagar rumah tanpa mengetuk atau meminta izin. Kami kaget karena mereka masuk begitu saja,” ujar Hj. NZ saat memberikan keterangan.
Ia mengaku situasi kemudian memanas karena cara penagihan dinilai tidak sopan, dan dilakukan di depan anggota keluarga serta warga sekitar. Menurut pengakuannya, petugas sempat berbicara dengan nada tinggi, dan mengancam akan melakukan penandaan pada rumah.
Hj. NZ juga membantah tuduhan adanya tindakan kekerasan dari pihak keluarganya. Ia menyebut keluarganya justru mengalami tekanan sosial setelah video tersebut menyebar luas.
“Tidak ada pemukulan atau pengeroyokan. Kami hanya meminta agar persoalan dibicarakan baik-baik. Akibat video itu, anak saya sampai kehilangan pekerjaan padahal tidak terlibat,” katanya.
Kasus ini semakin kompleks karena kedua pihak disebut telah menempuh jalur hukum. Hj. NZ mengungkapkan, bahwa dirinya bersama anaknya telah memenuhi panggilan, pemeriksaan di Polsek Panakkukang terkait laporan dugaan, kekerasan yang diajukan salah satu pihak dari tim penagihan.
Di sisi lain, keluarga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum balik, dengan membawa dugaan pencemaran nama baik. Penyebaran informasi yang dianggap tidak utuh, serta dampak sosial yang mereka alami akibat viralnya kasus tersebut.
Pihak keluarga juga menegaskan tidak menolak kewajiban pembayaran. Namun mempersoalkan metode penagihan yang dianggap tidak sesuai etika pelayanan terhadap nasabah.
Sejumlah regulasi turut menjadi sorotan dalam polemik ini, termasuk aturan perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, serta standar pelayanan jasa keuangan yang berada dalam pengawasan regulator.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank BRI Cabang Abdul Dg. Sirua belum memberikan keterangan resmi terkait metode. Penagihan yang dipersoalkan maupun tuduhan kekerasan yang berkembang di publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyisakan sejumlah pertanyaan: apakah prosedur penagihan telah sesuai aturan, bagaimana validitas tuduhan kekerasan yang beredar, serta sejauh mana dampak viralnya informasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

