Takalar SulSel — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU Panaikang 74.922.47, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan publik.
Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (SPMP) mendesak PT Pertamina (Persero) Regional Sulawesi segera turun langsung melakukan investigasi terbuka terkait dugaan permainan solar subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan petani.
SPMP mengungkap adanya informasi dari sejumlah pengumpul BBM subsidi yang mengaku dimintai setoran sebesar Rp13 ribu per jerigen saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut. Dugaan pungutan itu disebut langsung dipotong saat pembayaran BBM dilakukan.

“Informasi yang kami dapatkan dari beberapa pengumpul menyebut adanya pungutan Rp13 ribu per jerigen. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut hak masyarakat kecil dan petani,” tegas Pembina SPMP, Rais Al Jihad, Kamis (07/05/2026).
Tak hanya dugaan pungli, SPMP juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dugaan manipulasi mesin pompa BBM di SPBU Panaikang. Disebutkan, sekitar satu bulan lalu, warga mengaku telah mengisi BBM secara penuh dan membayar sesuai nominal, namun jarum indikator bahan bakar kendaraan disebut tidak bergerak sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan sistem distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Keluhan juga datang dari kalangan petani yang mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi meski telah mengantongi barcode resmi sebagai syarat pembelian.
Sementara itu, Manajer SPBU 74.922.47 Panaikang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah adanya pungutan di luar harga resmi Pertamina.
“Tabe daeng, itu tidak benar. Tidak ada kebijakan SPBU yang memungut biaya tambahan di luar harga resmi yang ditetapkan Pertamina. Informasi mengenai pungutan Rp.10 ribu sampai Rp.13 ribu per jerigen bukan berasal dari kebijakan SPBU. Kami juga sudah memasang stiker pengumuman di setiap dispenser pompa,” ungkapnya.
Meski demikian, SPMP menilai Pertamina tidak cukup hanya menerima laporan administratif, tetapi harus melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada oknum yang bermain dalam distribusi BBM subsidi.
“Jika terbukti ada permainan kuota, pungutan liar, atau manipulasi mesin pompa BBM, maka PT Pertamina Regional harus menutup SPBU 74.922.47 Panaikang dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” tegas Rais.
SPMP juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk ikut melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan BBM subsidi tersebut. Bahkan, SPMP mengancam akan menggelar aksi besar-besaran apabila tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak Pertamina.

