Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026

Ratusan Warga Sambut! Lukman B Kady Bongkar Aspirasi Panas di Takalar

April 23, 2026

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional Pesantren Al-Hayyu dan Lima Ponpes Lainnya

April 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Mafia Solar Subsidi di Maros Diduga Kebal Hukum Aparat Mandul, Setoran Diduga Mengalir ke Oknum
Hukrim

Mafia Solar Subsidi di Maros Diduga Kebal Hukum Aparat Mandul, Setoran Diduga Mengalir ke Oknum

Kilas AdminBy Kilas AdminFebruari 20, 2026Tidak ada komentar10 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Maros SulSel — Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Spbu Tambua, Spbu Kassuarrang, Spbu Jawi-jawi dan Spbu Patunuang kabupaten maros Sulawesi Selatan, kian menjadi sorotan publik.

Dugaan kuat adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi solar subsidi menyeruak ke permukaan, menyeret beberapa oknum polisi pertugas di Maros, Kapolsek Lau, Kapolsek Bantimurung, kasat Reskrim serta Kanit Tipeter Maros diduga menerima aliran dana puluhan juta. yang disebut-sebut masih leluasa beroperasi tanpa hambatan dari aparat penegak hukum. Jumat (20/02/2026).

Berdasarkan informasi narasumber yang namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan ke salah satu awak media ini bahwa,.”aktifitas yang seperti ini bukan sekali ini saja pak melainkan sudah sering terjadi dan bahkan sudah jadi kegiatan sehari-hari di wilayah Maros ini, pihak polres pun juga aman-aman saja pak, di duga ada setoran masuk ke beberapa oknum polisi Polres Maros diduga pun tutup mata sampai sekarang.”Ucapnya..

Mafia Solar Subsidi di Maros Diduga Kebal Hukum Aparat Mandul, Setoran Diduga Mengalir ke OknumSaat mendengar informasi tersebut tim bergegas cepat menuju salah satu kelokasi SPBU Tambua, SPBU Kassuarrang, SPBU jawi-jawi, SPBU patunuang wilayah Maros, setiba di lokasi tim mendapatkan aktivitas yang terkesan terang-terangan melakukan kejahatan yang di mana para mafia BBM solar bersubsidi leluasa melangsir solar menggunakan jerigen bahkan ada menggunakan mobil truk yang triple tangki (3 tengki sekaligus) dan rata-rata mobil truk siluman yang keluar masuk melangsir BBM bersubsidi jenis solar.

Ironisnya, para pelaku masih beraktivitas secara masif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat apakah mafia solar subsidi di Kajang benar-benar kebal hukum. Ataukah ada dugaan praktik setoran terhadap oknum aparat sehingga bisnis kejahatan tersebut berjalan mulus.

Ketua umum DPP LKKN, Baharuddin S, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Solar subsidi merupakan bagian dari program pemerintah, melalui PT Pertamina (Persero) untuk membantu sektor usaha kecil dan masyarakat rentan. Penyelewengan distribusi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga memukul langsung petani dan nelayan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Warga setempat mengaku resah, kelangkaan solar kerap terjadi, sementara di sisi lain, aktivitas pengangkutan dalam jumlah besar, diduga tetap berlangsung. Jika benar praktik ini berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

Praktik mafia BBM subsidi jenis solar jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain adalah.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

√ Pasal 55 UU 22/2001.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

√ Pasal terkait penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan kelangkaan dan keresahan masyarakat.

3. Jika terdapat unsur manipulasi dokumen atau penggunaan data fiktif, dapat pula dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP.

Dengan ancaman pidana yang cukup berat, semestinya aparat penegak hukum tidak ragu untuk bertindak tegas. Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan adanya pembiaran.

Apabila benar terdapat oknum aparat kepolisian yang membekingi atau menerima setoran dari praktik ilegal tersebut, maka perbuatannya jauh lebih serius. Selain pelanggaran etik, terdapat potensi pelanggaran pidana, antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

√ Pasal 5 ayat (2).
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda.

√ Pasal 11 dan Pasal 12.
Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatannya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

√ Pasal 421 KUHP.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

√ Pasal 55 KUHP.
Turut serta melakukan tindak pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur larangan keras bagi anggota untuk terlibat atau melindungi kegiatan ilegal.

Jika dugaan setoran dan pembekingan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga kepercayaan publik yang dikhianati.

Kondisi di Kabupaten Maros, menimbulkan persepsi bahwa aparat seolah “mandul” menghadapi mafia solar subsidi. Padahal, secara regulasi, kewenangan penindakan berada di tangan aparat kepolisian serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

Publik kini menanti langkah konkret dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuktikan bahwa institusi tidak tunduk pada praktik setoran atau tekanan mafia. Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga memperkuat anggapan bahwa mafia BBM subsidi telah membangun jaringan yang sistematis dan terorganisir.

Ketua umum dewan pengurus pusat lembaga kontrol keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S, yang biasa disapa bang ibar, mendesak aparat penegak hukum Polda Sulsel, Mabes Polri Tangkap Mafia Solar bersubsidi di Kabupaten Maros, untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap distribusi solar subsidi, alur pengangkutan, hingga dugaan aliran dana kepada oknum aparat perlu diusut tuntas. 

Kasus ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar terjadi praktik mafia dan pembekingan, maka penindakan tegas tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Mafia BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran ekonomi, ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil, seperti petani dan nelayan yang haknya dirampas demi keuntungan segelintir orang. Dan jika aparat terbukti ikut bermain, maka krisisnya bukan hanya soal BBM, melainkan krisis integritas penegakan hukum itu sendiri.

 

Sumber : Baharuddin S
Laporan : Darman Rahman
Mafia Solar Subsidi di Maros Diduga Kebal Hukum Aparat Mandul Setoran Diduga Mengalir ke Oknum
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

By Kilas AdminApril 23, 20267

Maros SulSel — Polres Maros menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program prioritas Pemerintah Pusat terkait…

Ratusan Warga Sambut! Lukman B Kady Bongkar Aspirasi Panas di Takalar

April 23, 2026

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional Pesantren Al-Hayyu dan Lima Ponpes Lainnya

April 22, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.