Makassar, SulSel — Keluarga Malik (28), korban penikaman yang tragis di Tamalanrea, Makassar, membantah keras narasi yang beredar di media terkait kasus tersebut. Mereka menuding Polsek Tamalanrea memberikan informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Rabun(12 November 2025).
Keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Menurut keluarga, terdapat dua poin utama yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yaitu status hubungan antara korban dan pelaku, serta lokasi meninggalnya korban.
“Kami membantah keras jika pelaku disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban, hubungan mereka hanya sebatas kekerabatan jauh dari garis nenek buyut, yang tidak relevan untuk disebut keluarga dalam konteks kasus ini,” ujar Dg. Nangga, paman korban sekaligus tetangga pelaku.

Selain itu, keluarga juga membantah pernyataan kepolisian yang menyebutkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban meninggal di Rumah Sakit Wahidin, bukan di lokasi kejadian. Yang membawa korban ke rumah sakit adalah Om-nya sendiri, Dg. Nangga,” tegas perwakilan keluarga.
Keluarga korban menilai bahwa ketidaksesuaian fakta ini mencerminkan adanya bias dan ketidakobjektifan dalam penanganan kasus, yang berpotensi mempengaruhi penyelidikan dan persidangan.
Lebih lanjut, keluarga korban mendesak agar pihak kepolisian meninjau ulang penerapan pasal yang digunakan terhadap pelaku, RB (46). Mereka menilai bahwa ada banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana, bukan hanya pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).
Dr. Budiman S, S.Pd., SH, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum keluarga korban, memaparkan sejumlah indikasi perencanaan dalam kasus ini, antara lain:
•Sifat Kebrutalan: Korban menderita 12 luka tusuk dan sayatan, yang menunjukkan niat kuat dan keganasan yang melampaui amarah spontan.
•Adanya Waktu: Terdapat waktu antara pertikaian awal dengan eksekusi penikaman.
•Sikap Pelaku: Pelaku menyerahkan diri sehari setelah kejadian, dengan tenang membawa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Ada 12 luka, ada waktu antara pertikaian dan eksekusi, pelaku dengan tenang menyerahkan diri sambil membawa badik. Semua ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Kami menolak jika kasus ini hanya diseret ke pembunuhan biasa,” tegas Budiman.
Keluarga korban berharap agar Polsek Tamalanrea dan jajaran Polda Sulsel bekerja secara obyektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar fakta-fakta yang ada diungkap secara jujur dan keadilan dapat ditegakkan bagi Malik dan keluarganya.

