Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Gowa Gelar Malam Renungan May Day 2026 Bersama Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa

Mei 1, 2026

Dana BOS SMPN 3 Takalar Disoal, Wakasek dan Bendahara Diduga Bermasalah

Mei 1, 2026

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Keluarga Korban Penikaman di Tamalanrea Bantah Narasi Polisi, Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana
Hukrim

Keluarga Korban Penikaman di Tamalanrea Bantah Narasi Polisi, Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Kilas AdminBy Kilas AdminNovember 12, 2025Updated:November 12, 2025Tidak ada komentar6 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, SulSel — Keluarga Malik (28), korban penikaman yang tragis di Tamalanrea, Makassar, membantah keras narasi yang beredar di media terkait kasus tersebut. Mereka menuding Polsek Tamalanrea memberikan informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Rabun(12 November 2025).

Keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Menurut keluarga, terdapat dua poin utama yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yaitu status hubungan antara korban dan pelaku, serta lokasi meninggalnya korban.

“Kami membantah keras jika pelaku disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban, hubungan mereka hanya sebatas kekerabatan jauh dari garis nenek buyut, yang tidak relevan untuk disebut keluarga dalam konteks kasus ini,” ujar Dg. Nangga, paman korban sekaligus tetangga pelaku.

Keluarga Korban Penikaman di Tamalanrea Bantah Narasi Polisi, Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Selain itu, keluarga juga membantah pernyataan kepolisian yang menyebutkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban meninggal di Rumah Sakit Wahidin, bukan di lokasi kejadian. Yang membawa korban ke rumah sakit adalah Om-nya sendiri, Dg. Nangga,” tegas perwakilan keluarga.

Keluarga korban menilai bahwa ketidaksesuaian fakta ini mencerminkan adanya bias dan ketidakobjektifan dalam penanganan kasus, yang berpotensi mempengaruhi penyelidikan dan persidangan.

Lebih lanjut, keluarga korban mendesak agar pihak kepolisian meninjau ulang penerapan pasal yang digunakan terhadap pelaku, RB (46). Mereka menilai bahwa ada banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana, bukan hanya pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).

Dr. Budiman S, S.Pd., SH, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum keluarga korban, memaparkan sejumlah indikasi perencanaan dalam kasus ini, antara lain:

•Sifat Kebrutalan: Korban menderita 12 luka tusuk dan sayatan, yang menunjukkan niat kuat dan keganasan yang melampaui amarah spontan.

•Adanya Waktu: Terdapat waktu antara pertikaian awal dengan eksekusi penikaman.

•Sikap Pelaku: Pelaku menyerahkan diri sehari setelah kejadian, dengan tenang membawa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Ada 12 luka, ada waktu antara pertikaian dan eksekusi, pelaku dengan tenang menyerahkan diri sambil membawa badik. Semua ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Kami menolak jika kasus ini hanya diseret ke pembunuhan biasa,” tegas Budiman.

Keluarga korban berharap agar Polsek Tamalanrea dan jajaran Polda Sulsel bekerja secara obyektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar fakta-fakta yang ada diungkap secara jujur dan keadilan dapat ditegakkan bagi Malik dan keluarganya.

 

Laporan : Rahmam Darman
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Dana BOS SMPN 3 Takalar Disoal, Wakasek dan Bendahara Diduga Bermasalah

Mei 1, 2026

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Berita

Kapolres Gowa Gelar Malam Renungan May Day 2026 Bersama Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa

By Kilas AdminMei 1, 20262

Gowa SulSel — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Kapolres Gowa AKBP…

Dana BOS SMPN 3 Takalar Disoal, Wakasek dan Bendahara Diduga Bermasalah

Mei 1, 2026

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.