Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Oknum Kepala Desa Laikang Diduga Halang-Halangi Wartawan Meliput Pembagian Beras 
Hukrim

Oknum Kepala Desa Laikang Diduga Halang-Halangi Wartawan Meliput Pembagian Beras 

Kilas AdminBy Kilas AdminJuli 26, 2025Tidak ada komentar3 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TAKALAR, SULSEL — Seorang wartawan lokal di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban arogansi oknum kepala desa Laikang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, di kantor desa setempat saat berlangsungnya pembagian beras Bulog. “Wartawan tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengaku disambut dengan kata-kata kasar tersebut dengan nada ancaman oleh oknum kepala desa, saat hendak meliput kegiatan tersebut.

Menurut keterangan wartawan tersebut, ia hanya menyapa kepala desa dengan ramah. Namun respon yang diterima justru berupa kemarahan, dan ucapan bernada ancaman dalam bahasa Makassar. Wartawan tersebut menyatakan bahwa ia berencana meliput pembagian beras Bulog dan masalah transmigrasi serta penolakan kepala dusun yang terjadi pada hari Kamis tersebut. (26/7/2025)

Pernyataan kepala desa yang dianggap arogan dan mengancam tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menghambat atau menghalangi kerja wartawan, yang sama artinya dengan menghambat tugas negara. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda Rp.500 juta.

Wartawan yang menjadi korban telah menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Ia berencana untuk membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Pihak awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Laikang, inisial (N), melalui telepon dan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.

Sampai saat ini, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Desa Laikang terkait insiden tersebut. Pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya menghormati profesi jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia. Diharapkan agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menghargai dan melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya

 

Laporan : Haeruddin nompo
Oknum Kepala Desa Laikang Diduga Halang-Halangi Wartawan Meliput Pembagian Beras
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Berita

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

By Kilas AdminApril 27, 20261

Makassar SulSel — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan…

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026

Dua Kali Dalam Seminggu! Makanan MBG SMKN 3 Takalar Ditemukan Berulat

April 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.