Takalar Sulawesi Selatan — Viral di medsos pemberitaan desa sawakong kecamatan galesong Selatan Kabupaten Takalar “Kebal Hukum”, dimana tambang ilegal galian C tidak tersentuh oleh aparat penegak Hukum” orang besar di belakang penambang, karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi, minggu (29 Juni 2025).
Tambang galian C jenis pasir sangat meresahkan di daerah dusun kasuarrang desa Sawakong kecamatan galesong selatan Kabupaten Takalar, sangatlah meresahkan masyarakat sekitar, dimana jalanan yang bagus kini menjadi rusak akibat dampak negatif yang ditimbulkan namun pemerintah setempat malah mendukung sehinggah para pengusaha ilegal bebas melakukan aktifitasnya.

Polres takalar perlu memberantas tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat, kerana aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 158 undang-undang minerba, termasuk merugikan daerah Kabupaten Takalar karena tidak ada kontribusi pajak, maka dari itu pemerintah kabupaten Takalar perlu melakukan penertiban.
“Salah satu kepala dusun saat di Konfirmasi lewat WhatsApp nya, tentang adanya Tambang Galian C di Desa nya mengatakan, sebaiknya pak kita bicara langsung kalo ada waktu, soalnya 2 hari ini kami sudah banyak Media yang menghubungi kami, seperti media TRIBRATA dan lain-lain.
Lanjut, maksud kami ini masyarakat di bantu soal tambang yang sudah sangat meresahkan warga, khususnya pada wilayah dusun dan Desa kami, termasuk desa tetangga, dan belum Pi juga ini tuntas seperti apa akan reaksinya terhadap tambang yang ada di Desa kami Pak, begitu Pak ? namun kami tetap berterima kasih atas perhatian nya, dengan ke adaan dan dampak yang sudah di timbulkan dan sudah terjadi ini sangat merugikan warga, dengan berbagai banyak macam bentuk kerusakan dan kerugian yang sudah dirasakan masyarakat, begitu Pak ?? sekedar info yang bisa kami berikan, sekali lagi kami juga banyak ucapan rasa terimakasih sebelumnya,” Kata kepala dusun
“Abd Rahman tompo, salahsatu masyarkat di situ menganggap dengan adanya aktifitas tambang di sawakong banyak oknum yang di duga terlibat di dalamnya sehinggah aktifitas tersebut susah di berhentikan,” ungkapnya
Lanjut, jalanan kami rusak dan sisa pasir dijalan rawan mengakibatkan kecelakaan terhadap pengendara, dan khususnya pihak Polsek Galesong harus turun langsung monitor kegiatan yang ada di wilayah hukumnya atau memang masuk angin
Kami juga berharap agar bapak Kapolda Sulsel, mengevaluasi kinerja Kapolres Takalar dan Kapolsek Galesong, yang di duga takut menghadapi penambang galian C yang ada di Desa Sawakong,” ungkap Dg Tompo dengan nada suara kesal

