Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakapolres Bulukumba Buka Turnamen Domino, 384 Pasangan Siap Adu Strategi

Juni 27, 2026

Kericuhan SPBU Parepare, Dugaan Kecurangan Solar

Juni 27, 2026

Proyek Pembangunan Jalan Beton Galesong Baru Disorot Warga

Juni 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Penyidik Sat Reskrim Polres Maros, Tahan Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
Hukrim

Penyidik Sat Reskrim Polres Maros, Tahan Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Kilas AdminBy Kilas AdminJuni 20, 2025Updated:Juni 20, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Maros, Sulawesi Selatan — Dua pria dewasa yang diduga, melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur saat bermain bola akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maros.

Penahanan tersebut dilakukan setelah, polisi mengantongi cukup buktiserta hasil visum, yang menguatkan laporan keluarga korban.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A. Marwan.P Afriady, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah lapangan di kompleks perumahan ABC Kecamatan Turikale Maros pada, kamis (24/04/2025).

Insiden ini diawali dari emosi ZA kepada korban IK (16) dan RM(14), pada saat bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial, dan menuai perhatian publik, karena melibatkan korban di bawah umur.

“Korban masih dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola. Tindakan kekerasan ini tentu kami tindak tegas,” ujar Ipda Marwan, Kamis (19/6/2025).

“Saat main bola itu ada insiden terinjak kakinya ZA oleh IR. Lalu ZA membalas menendang kaki IR hingga kesakitan, kemudian ditegur kemudian berlanjut hingga terjadi penganiyaan korban oleh kedua pelaku,” ungkap Marwan.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polres Maros. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua terduga pelaku berinisial ZA (33) dan AK (50) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Maros atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya kepada anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan saat beraktivitas.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai serta sesuai hukum yang berlaku.

 

Laporan : Nawir
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros Tahan Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Kericuhan SPBU Parepare, Dugaan Kecurangan Solar

Juni 27, 2026

Proyek Pembangunan Jalan Beton Galesong Baru Disorot Warga

Juni 27, 2026

Polda Sulsel Sikat Pelaku Pencurian Mobil Brio, Rekannya Masih Buron

Juni 24, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi

April 24, 2025548
Don't Miss
Berita

Wakapolres Bulukumba Buka Turnamen Domino, 384 Pasangan Siap Adu Strategi

By Kilas AdminJuni 27, 2026169

Bulukumba SulSel — Wakapolres Bulukumba, Kompol H. Syafaruddin, S.H., resmi membuka Turnamen Domino Polres Bulukumba dalam…

Kericuhan SPBU Parepare, Dugaan Kecurangan Solar

Juni 27, 2026

Proyek Pembangunan Jalan Beton Galesong Baru Disorot Warga

Juni 27, 2026

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Marak di Bajeng Barat, Polres Gowa Polda Sulsel Didesak Bertindak

Juni 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.