Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan 76 Buka Donasi, Korban Kebakaran Tallo Butuh Bantuan

Agustus 2, 2026

Kapolres Bone Didesak Tindak Dugaan Tambang Ilegal Patimpeng

Agustus 2, 2026

Minibus Tanpa Pelat Diduga Angkut Bio Solar di Setiap SPBU Bone

Agustus 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung, Polres Gowa Pimpin Press Release
Hukrim

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung, Polres Gowa Pimpin Press Release

Kilas AdminBy Kilas AdminDesember 29, 2024Updated:Desember 30, 2024Tidak ada komentar70 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Gowa Sulawesi Selatan — Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, Minggu (29/12/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA. Pelaku dengan inisial TM (79), seorang petani, memaksa korban, dengan inisial HS (18), yang merupakan anak kandungnya, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres.

Korban, yang ketahui tinggal bersama pelaku, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.

Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Gowa.

Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

 

Sumber : Humas Polres Gowa
Laporan : Muhammad Nelen
Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung Polres Gowa Pimpin Press Release
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Kapolres Bone Didesak Tindak Dugaan Tambang Ilegal Patimpeng

Agustus 2, 2026

Minibus Tanpa Pelat Diduga Angkut Bio Solar di Setiap SPBU Bone

Agustus 2, 2026

Polda Sultra Diminta Usut Dugaan Mafia Solar di Kolaka

Agustus 2, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Berita

Relawan 76 Buka Donasi, Korban Kebakaran Tallo Butuh Bantuan

By Kilas AdminAgustus 2, 2026376

MAKASSAR — Kepedulian terhadap korban kebakaran di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Magarabombang, Kecamatan Tallo, terus mengalir.…

Kapolres Bone Didesak Tindak Dugaan Tambang Ilegal Patimpeng

Agustus 2, 2026

Minibus Tanpa Pelat Diduga Angkut Bio Solar di Setiap SPBU Bone

Agustus 2, 2026

Polda Sultra Diminta Usut Dugaan Mafia Solar di Kolaka

Agustus 2, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.