Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Marak di Bajeng Barat, Polres Gowa Polda Sulsel Didesak Bertindak

Juni 24, 2026

Sisa 4 Hari! Satlantas Polres Bone Ingatkan Warga Manfaatkan Diskon Pajak 50 Persen

Juni 24, 2026

Polda Sulsel Sikat Pelaku Pencurian Mobil Brio, Rekannya Masih Buron

Juni 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » PERAK Lapor Baru Kasus Bandara Selayar ke Kejati Sulsel
Hukrim

PERAK Lapor Baru Kasus Bandara Selayar ke Kejati Sulsel

By April 25, 2024Tidak ada komentar8 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia resmi melaporkan kasus korupsi Pemenuhan Standar Run Way Bandara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar APBN TA. 2018, Kamis (25/4/24).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa. Chaerul Umam selaku PPK dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas atau Direktur PT Global Madanindo Konsultan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Dalam putusan PN Makassar 2023 lalu, menetapkan kedua orang tersebut terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.608.573.283.

Namun, anehnya Kuasa Pengguna Anggaran atau pengguna Anggaran (KPA/PA) dan Kontraktor pelaksananya lolos dari hukuman dan bahkan tidak ikut ditetapkan tersangka. Padahal, baik KPA maupun posisi rekanan dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia tidak tinggal diam. Pihaknya hari ini sudah melakukan pelaporan baru untuk menjerat KPA dan kontraktor pelaksananya.

“Sangat aneh, PPK dan konsultan pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun KPA serta rekanannya malah lolos. Ada yang tidak beres ini,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan.

PERAK Lapor Baru Kasus Bandara Selayar ke Kejati Sulsel

Lanjut Burhan, rekanan dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.

“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan PPK, maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya.

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, atas kejadian tersebut kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat dokumen pencairan yg tidak sesuai dengan kontrak, dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.

“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.

Lebih jauh Burhan mengatakan, KPA dalam hal ini Kepala UPPB Bandara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar punya peran penting dalam penyusunan perencanaan dan menyepakati proses administrasi terkait proyek tersebut artinya KPA tahu jelas kegiatan proyek tersebut baru di ACC. Jadi KPA dan Kontraktor harus juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Jadi hari ini kami melaporkan Kepala Bandara selaku KPA dan Kontraktornya secara resmi dan dengan tegas meminta Kajati Sulsel memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar KPA dan Kontraktor pelaksananya juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan.

Jadi menurut Burhan, intinya kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal serta mendesak Kejati melakukan pengembangan atas laporan kami.

“Karena selain PPK dan Konsultan, masih ada pihak lain yg wajib bertanggung jawab dan saling terkait seperti masih ada PPATK sebagai pejabat pembantu PPK dalam melasanakan kegiatan Pengguna anggaran PA. Dan kuasa pengguna anggaran KPA dan Pejabat penerima hasil pekerjaan(PPHP) dan pengawas interen pemerintah (APIP). Jadi memang perlu pengembangan kasus tersebut agar semakin terang benderang dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Diketahui proyek pemenuhan standar runway strip Bandar Udara H. Aroepala senilai Rp 11.165.875.000, oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283. Proyek tersebut dikerjakan Jhon Sapuli sebagai pelaksana, namun turut menyeret nama H. Bahtiar selaku Direktur CV Nur Passibunan. Dimana diduga perusahaan tersebut dipinjam pakai oleh Jhon Sapuli.

(*)

PERAK Lapor Baru Kasus Bandara Selayar ke Kejati Sulsel
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polda Sulsel Sikat Pelaku Pencurian Mobil Brio, Rekannya Masih Buron

Juni 24, 2026

Polres Konawe Gagalkan Pengiriman 258 Tabung LPG Subsidi ke Morowali

Juni 21, 2026

Narkoba Diduga Bebas Beredar di Lapas Makassar, KAMRI Geruduk BNN Sulsel

Juni 19, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026884

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi

April 24, 2025548
Don't Miss
Berita

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Marak di Bajeng Barat, Polres Gowa Polda Sulsel Didesak Bertindak

By Kilas AdminJuni 24, 2026334

Gowa SulSel — Maraknya aktivitas tambang galian C di Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kembali…

Sisa 4 Hari! Satlantas Polres Bone Ingatkan Warga Manfaatkan Diskon Pajak 50 Persen

Juni 24, 2026

Polda Sulsel Sikat Pelaku Pencurian Mobil Brio, Rekannya Masih Buron

Juni 24, 2026

Lepas Kendali! Minibus Terjun ke Sawah di Soppeng

Juni 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026884

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.