830 Liter Solar Disita di Kolut, Warga Tantang Polisi Usut Gudang Lasusua

KOLAKA UTARA — Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kolaka Utara mengamankan 830 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kamis (22/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan sekitar pukul 22.20 Wita itu, polisi mendapati dua pria sedang memindahkan Bio Solar dari tandon penampungan ke dalam jeriken menggunakan selang. BBM tersebut kemudian ditimbang sebelum diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux berwarna hitam.
Pemilik BBM berinisial AJ (54) disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, asal-usul solar, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing pihak masih didalami penyidik.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, membenarkan penyitaan ratusan liter Bio Solar tersebut.
“Untuk saat ini, barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar sebanyak 830 liter sudah kami amankan. Sementara itu, kami masih mendalami asal-usul BBM, peruntukannya, tujuan pengangkutan, serta peran masing-masing pihak yang terkait,” kata Adel.
Ia menegaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Prosesnya masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang diperoleh dan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti,” ujarnya.
Warga Soroti Dugaan Gudang Solar di Lasusua
Di tengah penindakan tersebut, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan pemerataan penegakan hukum terhadap dugaan praktik penampungan dan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Kolaka Utara.
Warga itu mengklaim terdapat pemain solar berskala besar beserta gudang penampungan di wilayah Lasusua yang menurutnya perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
“Semua sudah tahu. Beranikah ditangkap yang jelas-jelas diketahui ada di Lasusua?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi yang dapat diverifikasi. Namun, klaim mengenai keberadaan gudang dan aktivitas penampungan BBM di Lasusua masih memerlukan pembuktian independen.
Publik juga perlu mengetahui apakah kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas tersebut dan apakah penyelidikan serupa telah dilakukan di lokasi lain.
Asal-usul 830 Liter Solar Masih Didalami
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berkaitan dengan ketentuan hukum di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukti yang sah, serta ketentuan yang relevan dengan perbuatan yang ditemukan.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
Penelusuran terhadap asal-usul 830 liter Bio Solar, tujuan penyaluran, serta informasi mengenai dugaan gudang BBM di Lasusua menjadi hal penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.



