Lewati ke konten utama
Rabu, 21 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Kematian Tahanan Polsek Kajang Disorot, Aliansi Mahasiswa Desak Kapolsek Dicopot
Hukrim

Kematian Tahanan Polsek Kajang Disorot, Aliansi Mahasiswa Desak Kapolsek Dicopot

MAKASSAR — Kematian tahanan berinisial HR alias AN di Mapolsek Kajang. Kabupaten bulukumba sulawesi selatan, memicu desakan keras dari Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel. Massa meminta Kapolsek Kajang dan Kanit Reskrim dicopot dari jabatannya serta mendesak evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Bulukumba.

Desakan tersebut disuarakan puluhan massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka menuntut agar kematian tahanan tersebut diusut secara transparan, objektif, dan menyeluruh.

HR alias AN dilaporkan meninggal dunia di lingkungan Mapolsek Kajang pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Sebelumnya, korban dibawa ke kantor polisi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pencurian telepon genggam.

Dalam penjelasan awal yang beredar, korban disebut meninggal akibat gantung diri. Namun, Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel menilai penyebab pasti kematian harus dipastikan melalui penyelidikan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jenderal lapangan aksi, Supardi, mendesak Polda Sulsel mendalami keterangan saksi yang disebut mengungkap dugaan penganiayaan terhadap korban oleh oknum anggota Polsek Kajang.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh diabaikan dan harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional. Ia meminta aparat mengungkap fakta sebenarnya, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Kami mendesak Polda Sulsel mengungkap penyebab kematian tahanan secara transparan, menyeluruh, objektif, dan profesional,” tegas Supardi.

Aliansi juga menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada penjelasan awal mengenai dugaan bunuh diri. Jika ditemukan bukti pelanggaran etik maupun tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Gerakan kami tidak akan berhenti sampai proses kode etik dan pidana benar-benar dituntaskan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Ditreskrimum Polda Sulsel Janji Kawal Kasus

Di tengah tuntutan massa, AKP Gunawan dari Ditreskrimum Polda Sulsel menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan satuan terkait untuk memantau perkembangan penanganan perkara kematian tahanan di Polsek Kajang.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan. Setiap pihak yang terbukti menghalangi atau menutup-nutupi penanganan perkara, kata dia, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik di tengah desakan agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada penyebab kematian, tetapi juga memeriksa pelaksanaan prosedur pengawasan terhadap tahanan dan kemungkinan adanya pelanggaran oleh petugas.

Tiga Personel Polsek Kajang Dikenai Patsus

Sementara itu, perwakilan Propam Polda Sulsel menyampaikan bahwa tiga personel Polsek Kajang telah dikenai penempatan khusus (patsus) sebagai langkah awal dalam proses pemeriksaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dan kelalaian dalam peristiwa kematian HR alias AN. Dugaan penganiayaan juga menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam tuntutan massa.

Meski demikian, penempatan khusus bukan merupakan penetapan bahwa para personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana. Hasil pemeriksaan etik dan penyelidikan pidana tetap diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab masing-masing pihak.

Perwakilan Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel, Impi Puto Sambu, menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai peristiwa kematian seseorang di lingkungan kantor polisi, termasuk hasil pemeriksaan terhadap personel yang bertugas.

Aliansi kembali mendesak Kapolda Sulsel mengevaluasi jajaran Polres Bulukumba, mencopot Kapolsek Kajang dan Kanit Reskrim, serta memastikan proses etik dan pidana berjalan sesuai ketentuan.

Kini, publik menanti hasil penyelidikan yang mampu menjawab penyebab pasti kematian HR alias AN, menguji seluruh keterangan saksi dan bukti yang tersedia, serta memastikan pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Laporan : Sudirman Sanjaya

K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita